CD-ROM
Perjanjian kredit bank dengan pembebanan hak tanggungan sebagai jaminan (CD)
Kredit merupakan kegiatan utama dalam dunia perbankan, karena kredit merupakan pemasukan dana yang besar. Peran Bank tersebut adalah memberikan pelayanan terbaik pada masyarakat yaitu layanan mempermudah pemberian kredit pada masyarakat yang membutuhkannya. Didalam memberikan kredit, Bank selaku kreditur harus mempunyai kepercayaan dan keyakinan atas kesanggupan debitur untuk melunasi atau membayar utangnya sesuai dengan yang diperjanjikan. Tetapi apabila debitur wanprestasi atau lalai atau ingkar janji, maka Bank selaku kreditur perlu memasang pembebanan Hak Tanggungan bila yang dijaminkan berupa tanah.
Di Bank Jatim ada beberapa permasalahan yang terdapat didalamnya meliputi tentang prosedur pemberian kredit dengan pembebanan Hak Tanggungan, hak-hak kreditur bila terjadi kredit macet dan penyelesaiannya bila debitur wanprestasi, seperti penyelesaian secara intern dan ekstern. Di Bank Jatim dalam pelaksanaan pemberian kredit dengan melakukan penilaian dan menggunakan prinsip 5C’s “the five of credit analysis” (Character / watak, Capacity / kemampuan debitur, Capital / modal, Collateral / agunan, dan Condition of economy).
Keikutsertaan Bank Jatim dalam rangka mengisi pembangunan disektor ekonomi sangat bermanfaat untuk memperlancar kehidupan perekonomian bangsa dan negara
Tidak tersedia versi lain