CD-ROM
Akibat hukum pengalihfungsian tanah wakaf menurut undang-undang no. 41 tahun 2004 tentang wakaf dan hukum islam (studi di daerah Kecamatan Purwosari Kabupaten Kediri) (CD)
Wakaf sangat penting peranannya dalam kehidupan baik di masyarakat, bangsa, maupun kehidupan bernegara. Walaupun wakaf merupakan salah satu bentuk ibadah amaliah yang didasarkan dari hukum islam karena digunakan pada jalan Allah S.A.W, akan tetapi dalam perkembangannya secara formal harus mengikuti peraturan yang berlaku. Pada intinya wakaf adalah perbuatan seseorang baik perseorangan maupun badan hukum dengan cara menyerahkan benda atau barang menjadi hak miliknya dijalan Allah S.A.W, bersifat bergerak maupun tidak bergerak untuk selama-lamanya. Benda atau barang wakaf tersebut harus berwujud yaitu salah satunya berupa tanah, sehingga dapat digunakan untuk keperluan-keperluan umum bagi masyarakat atau warga di sekitar benda atau barang wakaf tersebut khususnya masyarakat atau warga yang beragama islam. Misalnya untuk bangunan yayasan yatim piatu, tempat ibadah umat islam, gedung pendidikan, gedung yang berhubungan dengan masalah agama islam, pembiayaan kehidupan fakir miskin dan lain sebagainya.
Dengan melihat sifat dan peranannya yang sangat kompleks yaitu tidak boleh dijual, dihibah maupun diwariskan kepada siapapun juga, maka pemerintah sangat perlu memberikan suatu jaminan dan kepastian hukum di bidang pertanahan khususnya mengenai masalah wakaf berupa tanah. Sehingga dalam hal ini Pemerintah mengeluarkan PP Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik yang sekarang telah disempurnakan dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf disamping Kompilasi Hukum Islam dimana di dalamnya mengatur masalah pengertian wakaf, sumber hukum tentang wakaf, rukun wakaf, syarat syahnya perwakafan, prosedur perwakafan tanah, dasar hukum peralihan fungsi tanah wakaf. Undang-Undang ini juga mengatur mengenai masalah akibat hukum apabila kemungkinan terjadi peralihan pemegang hak atas obyek wakaf yang ditimbulkan dari perwakafan serta apabila terjadi perubahan tujuan dan fungsi tanah wakaf karena dalam kenyataannya ada juga harta benda wakaf tersebut dapat dijual, tetapi harus diganti sesuai atau lebih baik dengan keadaan dari harta benda wakaf semula. Selain itu dalam berwakaf harus ikhlas tidak boleh ada paksaan dari pihak siapapun, baik bagi keluarga wakif atau orang yang berwakaf maupun pihak nadzir atau orang yang wajib mengurusi harta benda wakaf agar mempunyai sifat produktif untuk kepentingan masyarakat di sekitar harta benda wakaf khususnya umat islam
Tidak tersedia versi lain