CD-ROM
Kebebasan berkontrak dan perlindungan yang seimbang bagi para pihak dalam perjanjian kerjasama penyelenggaraan jasa telekomunikasi (studi di PT Telkom Malang) (CD)
Peran telekomunikasi bagi setiap negara sangatlah besar, terutama bagi negara yang sedang berkembang seperti Indonesia. Di sini telekomunikasi dilaksanakan oleh PT. Telkom. Dalam menjangkau pelayanan jasa telekomunikasi maka PT. Telkom membentuk Warung Telekomunikasi (Wartel) yang dalam penyelenggaraannya diserahkan kepada masyarakat.
Peristiwa perjanjian merupakan hal yang sangat penting dan merupakan bagian dari perikatan, hal ini terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menyatakan bahwa suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.
Sebagai masalah yang diangkat dalam penulisan ini adalah kedudukan-kedudukan hukum para pihak dalam perjanjian, rasio perbandingan perolehan pendapatan, tanggung jawab pada kerusakan perangkat telekomunikasi dan akibat hukum bagi Wartel apabila melakukan wanprestasi.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah data kepustakaan dan data lapangan. Dengan metode ini dimaksudkan penulis untuk mencari dan mengumpulkan bahan-bahan yang bersifat teoritis dan praktek lapangan guna menganalisa masalah dalam penulisan skripsi ini.
Pada dasarnya dalam perjanjian pelayanan jasa telekomunikasi, PT. Telkom mengikatkan diri dalam perjanjian hanya dalam pemberian jaringan, sedangkan Wartel bertindak sebagai penyelenggara telekomunikasi bagi masyarakat. Bentuk yang dapat ditarik dalam perjanjian ini adalah Perserikatan Perdata dan dituangkan dalam bentuk Perjanjian Kerjasama (PKS).
Ada kesepakatan tersendiri antara PT. Telkom dengan Wartel atas masalah yang timbul dari perjanjian tersebut, baik berupa tanggung jawab kerusakan perangkat telekomunikasi, wanprestasi, dan perbandingan perolehan.
Tidak tersedia versi lain