CD-ROM
Peranan Kantor Urusan Agama (KUA) dalam mengefektifkan pasal 7 Undang-undang nomor 1 tahun 1974 (studi di KUA Kecamatan Tumpang) (CD)
Perkawinan juga tidak asal melakukan saja, namun ada tahap-tahap atau rukun-rukun perkawinan, menurut UU No. 1 tahun 1974, bagi seorang laki-laki boleh melangsungkan perkawinan setelah berumur 19 tahun dan bagi perempuan 16 tahun, jadi tidak boleh melangsungkan perkawinan kurang dari umur tersebuut kecuali karena ada keadaan-keadaan tertentu misalnya hamil diluar nikah. Hal itupun harus mendapat ijin dari pengadilan agama berupa dispensasi kawin.
Permasalahan inilah yang hendak saya kaji secara mendalam, kaitannya dengan perkawinan di bawah usia dapat menimbulkan resiko-resiko yang belum tentu si mempelai siap menanggungnya, misal di usianya yang relatif muda ia harus melahirkan, mengasuh anak, melayani semua kebutuhan suami sementara ia belum tahu seluk beluknya kehidupan berumah tangga.
Berangkat dari hal tersebut diatas saya berharap bahwa dari penelitian ini dapat digunakan untuk mengembangkan dan meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang pentingnya usia yang matang untuk melangsungkan perkawinan, dan diharapkan dapat dijadikan sumbang saran dalam dunia ilmu pengetahuan hukum khususnya hukum perdata.
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa perkawinan di bawah usia seperti dalam pasal 7 UU No. 1 tahun 1974 batasan usia dispensasi kawin Kecamatan Tumpang dapat dikatakan memenuhi standart usia untuk melangsungkan perkawinan.
Untuk menyusun tugas ini saya melakukan penelitian ke lokasi penelitian dan memperoleh langsung dari responden dan juga melalui buku-buku dari perpustakaan sebagai bahan pelengkap yang menyangkut substansi penelitian untuk pengumpulan data, saya mendapatkannya dengan wawancara dengan responden dalam hal ini kepala KUA Kecamatn Tumpang Kabupaten. Setelah itu data-data juga diperoleh dari dokumen atau data-data yang diperoleh dari KUA.
Tidak tersedia versi lain