CD-ROM
Penyelesaian perselisihan hubungan industrial menurut UU no. 2 tahun 2004 : studi di PT Multi Harapan Utama Samarinda-Kaltim (CD)
Perselisihan di bidang hubungan industrial yang selama ini dikenal dapat terjadi mengenai hak yang telah ditetapkan atau mengenai ketenagakerjaan yang belum ditetapkan, baik dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, maupun peraturan perundang-undangan.Perselisihan hubungan industrial dapat pula disebabkan oleh pemutusan hubungan kerja. Hal tersebut mendorong munculnya permasalahan yang berkaitan tentang faktor-faktor yang berpotensi memicu terjadinya perselisihan hubungan industrial dan penyelesaian yang biasa digunakan apabila terjadi perselisihan hubungan industrial dalam suatu perusahaan.
Penelitian yang penulis lakukan pada PT. Multi Harapan Utama Samarinda memberikan data tentang pelaksanaan penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Metode yang digunakan secara garis besar dilakukan dengan cara:
1. Mengakomodasi secara tepat pokok-pokok ketenagakerjaan dalam UU No. 13 tahun 2003, khususnya tentang hak-hak pekerja ke dalam kesepakatan kerja bersama.
2. Mengakomodasi Program Kerja Disnakertrans Daerah secara proaktif dengan menekankan pada pendeteksian dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial secara dini serta melakukan pemetaan kerawanan hubungan industrial.
3. Melaksanakan penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam kerangka hukum UU No. 2 tahun 2004 sebagai upaya terakhir.
Berdasarkan pembahasan penelitian yang penulis lakukan dan didukung data-data penerapan mekanisme Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial berdasarkan UU No.2 tahun 2004 di PT. MHU Samarinda, penulis dapat menyimpulkan bahwa:
1. Perselisihan hubungan industrial dikategorikan menjadi perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh
2. Penyelesaian perselisihan hubungan industrial harus dimulai dengan tindakan pencegahan dalam bentuk kebijakan-kebijakan manajemen yang mendukung mekanisme deteksi dan penanganan dini Tata cara dalam Undang-Undang No.2 tahun 2004 dilaksanakan berikutnya apabila deteksi dan penanganan dini belum dapat mencegah terjadinya perselisihan hubungan industrial.
Tidak tersedia versi lain