CD-ROM
Keabsahan tanda tangan elektronik dalam kontrak dagang sebagai alat bukti menurut pasal 184 KUHAP (CD)
Perkembangan teknologi telah melingkupi hampir semua semua aspek kehidupam masyarakat. Salah satu perkembangan teknologi yang banyak dipergunakan oleh masyarakat adalah bidang teknologi informasi. Internet sebagai bagian dari perkembangan di bidang teknologi informasi telah banyak dipergunakan oleh masyarakat untuk melakukan hampir seluruh hal baik itu berkomunikasi satu dengan yang lain, mendapatkan informasi atau berita-berita, maupun dalam melakukan perdagangan.
Tanda tangan elektronik sebagai alat pengikat dan juga sebagai bukti persetujuan dari para pihak dalam membuat sebuah perjanjian dalam perdagangan melalui internet menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dalam suatu kontrak dagang di internet. Hal tersebut menjadi perhatian penting dalam bidang hukum (baik itu hukum pidana maupun perdata) di negara kita dikarenakan belum adanya hukum positif yang mengatur secara spesifik mengenai perjanjian/kontrak dagang dalam internet maupun mengenai tanda tangan elektronik, khususnya dalam fokus ruang lingkup alat bukti dalam proses peradilan
Pengakuan data elektronik sebagai alat bukti di pengadilan nampaknya masih dipertanyakan validitasnya. Dalam praktek pengadilan di Indonesia, penggunaan data elektronik sebagai alat bukti yang sah memang belum biasa digunakan. Padahal di beberapa negara, data elektronik dalam bentuk e-mail sudah menjadi pertimbangan bagi hakim dalam memutus suatu perkara (perdata maupun pidana). Kiranya, tidak perlu menunggu lama agar persoalan bukti elektronik, termasuk tanda tangan elektronik, untuk mendapatkan pengakuan secara hukum sebagai alat bukti yang sah di pengadilan.
Tidak tersedia versi lain