CD-ROM
Tanggungjawab pelaku usaha dalam layanan purna jual otomotif (studi kasus di PT. Mason Naraji Malang) (CD)
Banyaknya konsumen pengguna sepeda motor yang dirugikan akibat tidak tersedianya suku cadang, membuat pemerintah merasa perlu untuk mengaturnya secara khusus melalui peraturan perundang-undangan. Hal itu terlihat dari adanya ketentuan dalam “Undang-Undang Perlindungan Konsumen” (UUPK) yang mewajibkan pelaku usaha, tidak terkecuali pelaku usaha sepeda motor, untuk melaksanakan layanan purna jual yang di dalamnya termasuk penyediaan suku cadang; sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK).
Sehubungan dengan itu, dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) terdapat ketentuan-ketentuan yang menetapkan tanggung jawab dan sanksi bagi pelaku usaha yang lalai atau gagal memenuhi kewajiban-kewajibannya. Dengan demikian, kedudukan konsumen pengguna sepeda motor pada prinsipnya cukup terlindungi terhadap kerugian yang mungkin terjadi akibat tidak tersedianya suku cadang. Namun dalam kenyataannya, kerugian konsumen pengguna sepeda motor akibat tidak tersedianya layanan purna jual atau suku cadang masih terus berlangsung. Hal itu dapat disebabkan oleh kelalaian atau kesalahan pelaku usaha sepeda motor, tetapi juga dapat disebabkan kurangnya pemahaman konsumen tentang hak-hak dan tata cara pemenuhannya.
Skripsi ini membahasa ketentuan-ketentuan Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) tentang layanan purna jual, khususnya penyediaan suku cadang sepeda motor.
Tidak tersedia versi lain