CD-ROM
Keabsahan hibah hak atas tanah kepada anak angkat menurut hukum adat Jawa setelah berlakunya PP no. 24 tahun 1997 (studi di desa Tarokan Kecamatan Banyuanyar Kabupaten Probolinggo) (CD)
Mengingat besarnya peranan atas tanah dengan demikian meningkatnya akan harga,maka dengan berlakunya undang-undang pokok agraria beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya,peralihan hak atas tanah perlu ditingkatkan dan diatur sendiri karena sengketa mengenai atas tanah sering timbul dengan latar belakang pemindahan hak atas tanah.
Pemindahan hak atas tanah dapat terjadi karena jual beli,penghibahan,wasiat,dan sebagainya.Sehingga jika terjadi pemindahan hak-hak atas tanah karena hal-hal diatas haruslah sesuai dengan prosedur yang ditentukan oleh undang-undang pokok agraria dan peraturan perundang-undangan lainnya.Seperti adanya kekuatan hukum yang pasti bahwa telah terjadi suatu pemindahan hak atas tanah,maka diperlukan adanya suatu tanda bukti yang kuat,yang dapat membuktikan bahwa pemegang adalah orang yang berhak atas tanah tersebut.Dengan demikian dikatakan bahwa tanda bukti itu merupakan salah satu cara mencegah terjadinya sengketa mengenai tanah.Dalam praktek ternyata masih banyak terjadi hal-hal yang menyimpang,misalnya tanah yang tidak bersertifikat seperti halnya tanah patok D akan dipindahkan haknya dengan tidak diadakan akta otentik dan balik nama serta pendaftarannya.
Dengan semakin banyak terjadinya permasalahan atas tanah,hal ini akan mendorong kita untuk mencari jalan penyelesaian dengan sebaik-baiknya.Adapun bentuk dari permasalahan tersebut bisa timbul dari pewarisan dan bisa juga dari jual beli atas tanah serta transaksi-transaksi lainnya misalnya hibah. Mengenai hibah tanah itu sendiri sebenarnya bisa menjadi polemik,khususnya hibah tanah terhadap anak angkat.hal ini karena anak kandung dari ahli waris sipemberi hibah bisa menyangkal pembenarannya tentang hibah terhadap anak angkat tersebut.
Sejak berlakunya peraturan pemerintah nomor 24 tahun 1997 setiap perjanjian yang dimaksud untuk memindahkan hak milik,harus dibuat dengan akte yang sah,yaitu akte yang dibuat oleh dan dihadapan pembuat akte tanah (PPAT). Dengan berlakunya PP No. 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah dan makin meningkatnya peranan alat bukti terhadap hak-hak atas tanah,maka pemindahan hak-hak atas tanah juga perlu dibebani dan ditingkatkan,peralihan yang semula hanya dibuat dihadapan kepala desa atau secara dibawah tangan,maka dengan berlakunya undang-undang pokok agraria (UUPA) dan PP No. 24 tahun 1997,suatu akta peralihan hak-hak harus dibuat oleh pejabat pembuat akta tanah (PPAT) yang diangkat oleh mentri agraria. Sedangkan kedudukan mentri agraria tersebut digantikan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang berada dibawah pengawasan langsung dari presiden.
Tidak tersedia versi lain