CD-ROM
Perlindungan hak cipta terhadap piranti lunak komputer (CD)
Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki keanekaragaman seni dan budaya yang sangat kaya. Hal itu sejalan dengan keanekaragaman etnik, suku bangsa dan agama yang secara keseluruhan merupakan potensi nasional yang perlu dilindungi. Kekayaan seni dan budaya itu merupakan salah satu sumber dari karya intelektual yang dapat dan perlu dilindungi oleh undang-undang. Kekayaan itu tidak semata-mata untuk seni dan budaya itu sendiri, tetapi dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kemampuan dibidang perdagangan dan industri yang melibatkan para Penciptanya. Dengan demikian, kekayaan seni dan budaya yang dilindungi itu dapat meningkatkan kesejahteraan tidak hanya bagi para Penciptanya saja, tetapi juga bagi bangsa dan negara.
Salah satu karya cipta yang harus mendapat perlindungan hukum Hak Cipta ialah program atau piranti lunak komputer. Perlindungan hukum tersebut perlu diberikan mengingat saat ini banyak sekali pelanggaran-pelanggaran berupa penjiplakan karya cipta terhadap program atau piranti lunak komputer tersebut, sehingga dapat merugikan pencipta baik itu secara moral maupun secara ekonomi.
Oleh karena itu, dengan adanya Undang-Undang Hak Cipta serta tindakan yang tegas dari pemerintah , maka diharapkan akan memberikan perlindungan bagi pencipta sebagai pemegang hak cipta dan bagi si pelanggar hak cipta akan mendapatkan sanksi baik perdata maupun pidana. Selain itu atas karya cipta yang telah didaftarkan akan mendapat pengesahan serta kepastian hukum jika ada sengketa di Pengadilan.
Tidak tersedia versi lain