CD-ROM
Realisasi bantuan hukum secara cuma-cuma bagi tersangka sesuai dengan pasal 56 KUHAP (studi di POLRESTA Malang) (CD)
Penulisan ini bertujuan untuk 1) mengetahui efektivitas dari pelaksanaan pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma bagi tersangka yang kurang mampu dalam perkara pidana. 2) Untuk mengetahui hambatan-hambatan yang timbul dan upaya-upaya yang dilakukan oleh pihak Kepolisian sebagai penyidik dalam pelaksanaan pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma bagi tersangka tersebut.
Dari hasil temuan dilapangan dan analisis data yang dilakukan didapatkan hasil, pemberian bantuan hukum khususnya secara cuma-cuma bagi tersangka yang kurang mampu yang diancam pidana berat sesuai pasal 56 KUHAP, pada tingkat penyidikan (Polresta Malang) sudah dijalankan namun belum sepenuhnya berjalan efektif karena banyak mengalami banyak hambatan dalam pelaksanaannya.
Hambatan dalam pelaksanaan pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma ini adalah secara umum adalah masalah kemiskinan dan masalah kejujuran penegak hukum sendiri dan keterbatasan kecerdasan dan mutu pemberi bantuan hukum. Yang juga menjadi hambatan adalah kebebasan mengeluarkan pendapat, terutama jika yang menjadi lawan adalah si penguasa sendiri atau orang-orang kuat ekonominya. Selain itu adalah hambatan-hambatan yang bersifat yuridis dan non yuridis.
Upaya yang dilakukan oleh pihak penyidik dalam mengatasi hambatan tersebut antara lain, penyidik lebih banyak berusaha untuk memberikan pengarahan, pihak Kepolisian selaku penyidik berusaha untuk lebih menjalin kerja sama yang baik dengan pihak-pihak lain di lingkup peradilan, dan meningkatkan kemampuan dan rasa tanggung jawab dari penegak hukum
Tidak tersedia versi lain