CD-ROM
Proses penyidikan terhadap pegawai negeri sipil yang melakukan tindak pidana korupsi (studi di Kejaksaan Negeri Malang) (CD)
Pada perkembangan dewasa ini banyak sekali persoalan-persoalan yang dilanda di negeri Indonesia. Misalnya tentang maraknya kegaitan korupsi seperti yang penulis bahas dalam penulisan skripsi ini, bahwa korupsi sudah menjadi sesuatu yang membudaya dalam kehidupan masyarakat, padahal korupsi adalah perbuatan yang dzalim, sedangkan kedzaliman sangat wajib untuk dilawan.
Tindak pidana itu sendiri telah diatur di dalam Undangs-Undang no. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi yang mana perbuatan korupsi sendiri di bahas dalam pasal 2 dan 3, bahwa korupsi adalah perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dan penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan. Adapun faktor-faktor seseorang melakukan tindak pidana korupsi berasal dari dalam diri pelaku sendiri dan berasal dari luar pelaku sendiri.
Dalam menangani atau melakukan penyidikan Kejaksaan Negeri Malang terhadap pelaku tindak pidana korupsi menggunakan dasar hukum, yaitu Undang-Undang nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Negeri Malang mengenai tugas dan wewenang jaksa. Faktor-faktor penghambat dalam proses penyidikan terhadap pelaku tindak pidana korupsi adalah berupa : 1) pelaku selalu melakukan tindak pidana korupsi selalu berkelompok, 2) aturan atau undang-undang yang menghambat pelaksanaan dalam penyidikan, 3) keterangan saksi yang berasal dari satu instansi biasanya kurang kooperatif, 4) terjadinya tindak pidana korupsi sudah terlalu lama. Faktor-faktor tersebut diakui oleh pihak Kejaksaan Negeri Malang merupakan hambatan tapi bukanlah merupakan alasan untuk tidak berhasilnya proses penyidikan yang dilakukan.
Berdasarkan uraian di atas, maka koordinasi yang baik antara kejaksaan secara intern maupun dengan instansi yang lain terkait seperti Kepolisian Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan seluruh komponen masyarakat merupakan faktor yang sangat mendukung proses penyidikan tindak pidana korupsi. Selain itu faktor kualitas pimpinan juga sangat mendukung proses penyidikan yang dilakukan.
Tidak tersedia versi lain