CD-ROM
Pertanggungjawaban pidana terhadap advokat yang melanggar kode etik (CD)
Seiring dengan pesatnya perkembangan masyarakat dan makin kompleksnya hubungan-hubungan yang terjalin di antara mereka, baik di bidang sosial maupun di bidang ekonomi, perlu di ikuti dengan keluarnya berbagai aturan hukum guna menjaga ketertiban dalam hubungan tersebut. Rumitnya aturan hukum yang berlaku membuat aturan tersebut tidak mudah dipahami oleh masyarakat. Mereka kemudian makin bergantung kepada profesi advokat guna menyelesaikan segala permasalahan hukum yang dihadapinya. Kondisi ini menempatkan profesi advokat pada posisi yang penting dalam kehidupan masyarakat.
Besarnya ketergantungan masyarakat kepada profesi hukum ini membuat advokat rentan terhadap godaan yang membuat mereka melakukan tindakan-tindakan tercela dalam menjalankan profesinya demi mendapatkan keuntungan pribadi semata. Keberadaan kode etik profesi menjadi sangat penting guna menjaga agar advokat dalam berpraktek tidak keluar dari nilai-nilai profesi. Kode etik diperlukan guna menjaga agar advokat mengabdi kepada kepentingan masyarakat dan menjaga kepercayaan yang telah di berikan masyarakat kepadanya.
Namun bila dilihat dari penerapan serta penegakannya selama ini, sering terlihat kode etik profesi advokat tersebut tidak diterapkan dan dilaksanakan oleh sebagian advokat. Makin banyaknya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh para advokat tersebut menunjukan moral serta perilaku para advokat tersebut masih rendah. Padahal profesi advokat oleh sebagian masyarakat disebut sebagai profesi yang terhormat (officium nobile), karena advokat termasuk salah satu aparat penegak hukum di Indonesia yang bebas dan mandiri.
Melihat kondisi ini maka penulis mencoba melakukan penelitian yang bersifat Yuridis Normatif dengan metode pengumpulan bahan hukum dan pengamatan di lapangan.
Dari hasil penelitian ditemukan (1). Beberapa faktor yang mempengaruhi terjadinya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh para advokat. (2). Langkah-langkah antisipatif terhadap pelanggaran kode etik. (3). Kurang tegasnya sikap penegak hukum yang lain dalam menindak pelanggaran kode etik yang menimbulkan akibat hukum dan terdapat unsur-unsur pidana.
Tidak tersedia versi lain