CD-ROM
Pembuatan visum et repertum (VER) tindak pidana kesusilaan (perkosaan) (studi kasus di wilayah hukum kota Malang) (CD)
Visum Et Repertum merupakan salah satu alat bukti yang sah menurut KUHAP dalam pasal 184 ayat 1 huruf c. Dalam pembuktian suatu perkara pidana yang menyangkut jiwa/tubuh seseorang, alat bukti visum ini sangat berperan untuk mengetahui sebab – sebab terjadinya suatu tindak pidana kesusilaan (perkosaan).
Alat bukti visum ini merupakan pengaruh barang bukti yang berupa tubuh manusia, yang berupa surat laporan atau keterangan tertulis yang dibuat oleh dokter mengenai apa yang dilihat dan diketemukan pada seorang manusia yang diperiksanya. Tujuan dari visum ini, untuk memperjelas suatu perkara, sebab dalam suatu perkara kadang – kadang terdapat barang bukti yang tidak dapat diajukan ke muka sidang pengadilan, mengingat kondisi dari barang bukti tersebut misalnya luka pada tubuh.
Berdasarkan beberapa temuan penulis dalam penelitian secara umum dapat digambarkan bahwa pihak yang berwenang meminta visum adalah penyidik dan penyidik pembantu. Dan alat bukti Visum Et Repertum harus selalu ada meskipun kekuatan pembuktian dari visum ini bebas, hakim tidak terikat untuk menggunakannya. Mengenai peranan dari pihak dokter sebagai pembuat visum sangat penting, karena dokter tersebut harus dapat menjelaskan mengenai visum yang dibuatnya, apabila diperlukan atau dipanggil ke muka sidang pengadilan sebagai saksi ahli.
Akhirnya, penulis menyarankan agar para pihak yang terkait lebih memperhatikan akan pentingnya keberadaan dari alat bukti Visum Et Repertum ini. Dan berdasarkan penelitian ini, juga penulis berpendapat bahwa Visum Et Repertum mempunyai peran yang besar dalam pembuktian dan untuk mrngenai keterlibatan terdakwa dalam perkara pidana.
Tidak tersedia versi lain