CD-ROM
Perlindungan hukum tindak kekerasan terhadap isteri dalam rumah tangga berdasarkan Undang-undang nomor 23 tahun 2004 (CD)
Kebijakan pemerintah dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada toleransi sedikitpun pada tindak kekerasan terhadap perempuan dalam bentuk apapun. Penghapusan kekerasan terhadap perempuan hanya bisa tercapai bila ada pengakuan kesetaraan dan keadilan gender tanpa adanya diskriminasi antara laki-laki dan perempuan dalam berbagai aspek kehidupan. Untuk itu, menjadi suatu keharusan adanya kebijakan pemerintah secara lebih tegas yang mengaturnya. Hal tersebut sudah terwujud yaitu dengan dibentuknya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Salah satu kendala utama yang kini dihadapi adalah sikap para pemimpin lembaga penegak hukum baik kepolisian, kejaksaan, maupun pengadilan yang masih menganggap kekerasan dalam rumah tangga adalah pribadi yang tak seharusnya dibawa keruang pengadilan. Padahal para pemimpin itu adalah pihak yang menentukan apakah sosialisasi Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga kepada para aparat penegak hukum berjalan lancar atau tidak. Penanganan hukum peka gender yang diharapkan akan sulit tercapai jika tidak adanya kerjasama semua pihak.
Masih banyak kasus kekerasan dalam rumah tangga meskipun Undang-Undang sudah disahkan. Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan atau KDRT dianggap masih belum memuaskan. Bahwa undang-undang tersebut masih relativ baru karena baru disahkan September 2004 lalu. Undang-undang ini harus segera dilengkapi dengan peraturan pelaksanaanya agar tujuan penetapan undang-undang tersebut lebih jelas yaitu untuk mengurangi kekerasan terhadap perempuan, disisi lain masih perlu diadakannya sosialisasi yang sangat luas atas undang-undang tersebut kepada komponen penegak hukum.
Langkah tersebut digunakan oleh pihak kepolisian, kejaksaan, maupun hakim. Agar ketika ada masalah yang terkait dengan masalah kekerasan terhadap perempuan, mereka memahami bahwa ada undang-undang yang telah mengatur masalah itu. Sehingga berdasarkan fakta tersebut maka penulis mencoba menyusun skripsi yang berjudul ”PERLINDUNGAN HUKUM TINDAK KEKERASAN TERHADAP ISTERI DALAM RUMAH TANGGA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004”
Tidak tersedia versi lain