CD-ROM
Tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh anggota Kepolisian mengacu pada UU No. 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga (studi kasus di Polresta Malang) (CD)
Tindak pidana penganiayaan sangatlah erat hubungannya dengan tindak pidana kejahatan terhadap nyawa dan tubuh manusia lainnya. Suatu tindak pidana penganiayaan seringkali menimbulkan akibat berupa penderitaan, dan kematian pada diri orang lain sehingga dibutuhkan keahlian khusus dalam mengualifikasikannya, untuk itulah maka masalah penganiayaan perlu dibahas dalam suatu tulisan ilmiah hukum untuk menjelaskan tentang penganiayaan secara yuridis. Menurut Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 menjelaskan bahwa anggota Kepolisian diberhentikan secara tidak hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila melakukan tindak pidana yang dapat merugikan orang lain seperti melakukan tindak pembunuhan, penganiayaan akan dikenai hukuman penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam hal tersebut di atas bahwa pemberhentian dilakukan setelah melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dengan ketentuan ini Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dalam pasal 35 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia berfungsi juga untuk memberikan pertimbangan dalam hal pemberhentian tidak dengan hormat. Segala bentuk kekerasan, terutama kekerasan dalam rumah tangga merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta diskriminasi yang harus dihapus. Korban kekerasan dalam rumah tangga yang kebanyakan adalah perempuan, harus mendapat perlindungan dari negara dan atau masyarakat agar terhindar dan terbebas dari kekerasan atau ancaman kekerasan, penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat kemanusiaan. Dalam kenyataannya kasus kekerasan dalam rumah tangga banyak terjadi misalnya adanya tindak pidana kekerasan yang dilakukan oleh anggota kepolisian
Tidak tersedia versi lain