CD-ROM
Peranan keterangan ahli pada tahap penyidikan perkara pidana (studi kasus di Polresta Malang) (CD)
Bentuk bantuan dari seorang ahli ada dua macam, yaitu tertulis dan lisan. Secara tertulis adalah yang diberikan dalam bentuk keterangan tetulis ahli berdasarkan permintaan tertulis dari penyidik dan yang diberikan di depan penyidik yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan yang disebut Berita Acara Pemeriksaan Saksi Ahli.
Kekuatan pembuktiannya hanya berlaku di tingkat penyidikan saja, yang membantu menambah keyakinan penyidik dan untuk menambah bukti-bukti yang lain. Secara lisan adalah yang diberikan di depan persidangan berdasarkan permintaan terdakwa, penuntut umum atau hakim. Saksi yang memberikan keterangan disebut sebagai Saksi Ahli. Kekuatan pembuktiannya adalah sebagai alat bukti yang sah sebagaimana disebut dalam pasal 184 KUHP dan harus disertai dengan alat bukti yang lain dan keyakinan hakim.
Peranan keterangan ahli pada tahap penyidikan perkara pidana sangat dibutuhkan, terutama dalam upaya pembuktian suatu tindak pidana. Pada proses penyidikan, seorang penyidikan dapat meminta bantuan ahli bila dianggap perlu. Keterangan ahli akan sangat membantu penyidik dalam upaya mengumpulkan bikti-bukti yang akan menambah keyakinan bahwa perkara pidana yang sedang diproses tersebut benar-benar merupakan suatu tindak pidana.
Tidak tersedia versi lain