CD-ROM
Tinjauan hukum pidana tentang pemalsuan oli (studi di Kota Malang) (CD)
Berdasarkan hasil pembahasan yang telah penulis lakukan dengan menggunakan metode diskriptif analisis disertai alat bantu interpretasi ekstensif dalam memahami ketentuan yang terkait, maka dapat ditarik suatu kesimpulan sebagai berikut: 1) Hasil pengolahan pelumas bekas untuk menghasilkan kembali pelumas sepanjang memenuhi spesifikasi standar mutu dan standar perdagangan, maka bukan merupakan suatu perbuatan melanggar hukum dan dapat dipasarkan. Sedangkan untuk hasil dari proses daur ulang oli bekas yang tidak memenuhi proses daur ulang pelumas bekas serta tidak memiliki ijin usaha industri merupakan kejahatan karena pelumas yang dihasilkan tidak memenuhi standar mutu yang dapat menyebabkan kerusakan pada mesin kendaraan dan menimbulkan kerugian bagi konsumen. 2) kaitannya dengan pemalsuan merek oli dikatakan telah melanggar hukum apabila dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek atau badan lain sebagai mana yang dimaksud pada pasal 90,91,92,93,94, UU No. 15 tahun 2001 tentang Merek. 3) Selain melanggar ketentuan UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek terhadap pelaku pemalsuan oli dapat dikenakan ketentuan pasal 383 KUHP tentang Penipuan dalam Jual Beli, UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU No. 10 Tahun 1961 tentang Barang, UU No. 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian.4) Untuk memberikan perlindungan dan kepastian konsumen dalam membeli pelumas yang bermutu, pelumas yang beredar/dipasarkan di dalam negeri wajib memiliki Nomor Pelumas Terdaftar (NPT).
Berdasarkan kesimpulan atas pembahasan tersebut maka penulis dapat menyarankan sebagai berikut: 1) Dalam rangka menjamin mutu pelumas perlu dibuat Standar Nasional Indonesia (SNI) pelumas sehingga dapat meningkatkan perlindungan konsumen dari kerugian yang ditimbulkan. 2) Dalam proses perkara agar dipercepat penyelesaiannya dalam meningkatkan peran laboratorium tanpa menunggu waktu yang lama. 3) Agar melakukan penertiban perusahaan pendaur ulang pelumas bekas ilegal melalui tindakan yang tegas dengan sanksi mencabut ijin usahanya serta dapat diteruskan ke pengadilan. 4) Seyogyanya terhadap kasus pemalsuan oli ini selain dikenakan ketentuan UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek juga dikenakan ketentuan pasal 256 tentang Pemalsuan Merek, pasal 383 KUHP tentang Penipuan dalam Jual Beli, UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU No. 10 Tahun 1961 tentang Barang, serta UU No. 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian.
Tidak tersedia versi lain