CD-ROM
Upaya Kejaksaan dalam mengawasi terpidana pelepasan bersyarat (studi di Kejaksaan Negeri Probolinggo) (CD)
Negara Indonesia sebagai negara merdeka masih menghormati hak azasi manusia. Salah satu bentuk bahwa negara Indonesia menghormati hak Azasi manusia yang melekat pada setiap warga dalam bidang hukum, khususnya Hukum Pidana yang menyangkut Terpidana yang diberikan pelepasan bersyarat tercantum dalam pasal 15 ayat 1 KUHP yang pemberlakuannya tidak pandang bulu, sekalipun warga tersebut seorang terpidana.
Adapun dalam pelaksanaannya Tugas dan wewenang Kejaksaan telah diatur didalam Undang-undang No. 5 tahun 1991 tentang Kejaksaan Republik Indonesia khusunya pasal 27, serta Undang-undang No.8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, menjelaskan mengenai tugas dan wewenang Kejaksaan yang mempunyai peranan penting dalam pengawasan terpidana, dimana dalam negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, Kejaksaan melaksanakan tugasnya dengan berupaya mewujudkan kepastian hukum, ketertiban hukum, keadilan dan kebenaran berdasarkan hukum dan mengindahkan norma-norma juga nilai-nilai kemanusiaan, yang turut membangun dan menciptakan kondisi dan perasaan ketertiban dan ketentraman umum dengan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat juga melaksanakan suatu pengawasan yang berguna untuk melindungi kepentingan masyarakat melalui hukum yang berlaku diIndonesia.
Dijelaskan bahwa tugas pengawasan itu merupakan tanggung jawab jaksa yang intinya juga bertugas melaksanakan penahanan apabila syarat-syarat yang ditentukan tidak dipenuhi oleh terpidana lepas bersyarat.
Tidak tersedia versi lain