CD-ROM
Upaya penyerahan kembali penjahat pelarian melalui sarana ekstradisi (studi kasus tentang pengekstradisian warga negara Amerika Serikat oleh pemerintah Indonesia kepada pemerintah Philipina, pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum umum, Departemen Huk
Dewasa ini kejahatan sering terjadi dimana-mana seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan selalu mengalami peningkatan yang sangat tinggi dari tahun ke tahun, baik yang berskala regional maupun transnasional. Kejahatan yang berdimensi internasional ataupun kejahatan-kejahatan yang akibatnya telah melibatkan kepentingan dua negara atau lebih, dewasa ini semakin dikenal oleh masyarakat internasional secara global misalnya kejahatan terorisme, kejahatan penerbangan, kejahatan terhadap orang-orang yang memiliki hak-hak istimewa dan kekebalan diplomatik (Imunity right) ataupun orang-orang yang mendapat perlindungan secara internasional. Jika ada seseorang atau beberapa orang yang diduga melakukan kejahatan tersebut melarikan diri dari suatu negara ke negara lain, ataupun sebaliknya apabila suatu negara menyerahkan seorang pelaku kejahatan ke negara lain yang memintanya, maka lembaga hukum yang bernama ekstradisi akan dipergunakan antara negara-negara yang berkepentingan langsung dalam permintaan maupun penyerahan pelaku kejahatan itu. Namun dalam praktek negara-negara dalam melakukan penyerahan penjahat pelarian tidaklah semata-mata bergantung pada adanya perjanjian-perjanjian yang telah dibuat, misalnya melalui cara penyerahan bawah tangan atau Handing Over ataupun Simplified Extradition Procedure/ prosedur ekstradisi yang disederhanakan. Ekstradisi adalah merupakan sebuah pranata hukum yang sangat ideal dalam pencegahan dan pemberantasan kejahatan, karena ekstradisi dapat dikatakan merupakan jembatan penghubung antara dua atau lebih negara dalam masalah penyerahan kembali penjahat pelarian ke suatu negara locus delicti. Hal ini tentu saja mempunyai prosedur atau tata cara baik formal maupun materiil yang sangat ketat dan berat dalam proses permintaan dan penyerahan pelaku kejahatan atau orang yang diminta. Namun demikian meskipun sudah terdapat banyak perjanjian-perjanjian internasional maupun peraturan perundang-undangan nasional tentang ekstradisi, ternyata semuanya menganut asas-asas dan kaidah-kaidah hukum dengan isi dan jiwa yang hampir sama, bahkan dalam prakteknya ada negara-negara yang bersedia mengekstradisikan seorang pelaku kejahatan meskipun kedua negara itu belum terikat pada perjanjian ekstradisi. Dengan demikian kesediaan menyerahkan penjahat pelarian didasarkan pada kesadaran bahwa orang yang orang bersangkutan patut diadili dan dihukum. Dalam penyerahan terhadap penjahat pelarian, disamping memperhatikan ketentuan-ketentuan hukum internasional tentang ekstradisi juga tetap memperhatikan aspek-aspek kemanusiaan dimana individu-individu pelaku kejahatan tetap diberikan/diakui hak-hak dan kewajibannya. Hal ini juga menunjukan betapa masyarakat internasional telah menaruh harapan yang cukup besar kepada lembaga hukum yang bernama ekstradiisi ini sebagai salah satu sarana dalam pencegahan dan pemberantasan kejahatan.
Tidak tersedia versi lain