CD-ROM
Tindak pidana pemilu dalam pelaksanaan pemilu tahun 2004 dan proses penyidikannya (studi kasus di Polres Malang) (CD)
Pemilu yang seharusnya sebagai sarana bagi rakyat untuk mengeluarkan aspirasinya pada saat sekarang ini tetap saja ada pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab melakukan hal-hal yang merugikan rakyat sehingga pada akhirnya merugikan rakyat sendiri. Maka untuk itulah upaya pencegahan dan pemberantasan terhadap tindak pidana pemilu perlu ditingkatkan agar tidak lagi merugikan rakyat.
Pelaku dari tindak pidana pemilu adalah orang-orang yang cukup berpendidikan atau orang-orang yang mempunyai kedudukan atau status sosial yang tinggi dan dapat juga merupakan orang-orang yang terlibat didalam pelaksanaan pemilu, sebagai contohnya adalah panitia pemilu. Berdasarkan keadaan tersebut, maka diperlukan kepolisian sebagai penyidik untuk menangani tindak pidana pemilu ini.
Proses penyidikan tindak pidana pemilu hampir sama dengan penyidikan tindak pidana biasa, hanya saja penyidik melakukan penyidikan berdasarkan laporan dari Panitia Pengawas Pemilu (PANWASLU). Penyidikan tersebut dilaksanakan dalam jangka waktu 30 hari dan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah selesainya penyidikan, penyidik menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum, dan dilimpahkan ke pengadilan untuk dilakukan proses pemeriksaan persidangan.
Dalam upaya untuk mencari dan mengumpulkan bukti-bukti yang dikumpulkan tersebut, pihak kepolisian sebagai penyidik dituntut untuk bekerja semaksimal mungkin supaya tindak pidana tersebut terselesaikan. Adapun usaha-usaha yang dapat dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti tersebut antara lain dengan mencari pelaku ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi dan juga memeriksa dan mendengarkan penjelasan dari orang-orang yang berada ditempat kejadian perkara. Dalam kegiatan untuk melaksanakan penyidikan tindak pidana pemilu ini, pihak kepolisian tidak jarang menemui hambatan-hambatan dalam pelaksanaannya. Untuk mengatasi hal tersebut, maka selain meningkatkan kualitas dari aparat penegak hukum sendiri, juga diperlukan suatu kerjasama dari semua pihak yang berkaitan untuk membantu dalam proses penyidikan tindak pidana pemilu ini.
Tidak tersedia versi lain