CD-ROM
Penerapan UU No. 41 tahun 1999 dalam menangani tindak pidana illegal logging : studi di Kajaksaan Negeri Pelaihari (CD)
Salah satu permasalahan yang sangat krusial dibidang lingkungan hidup, khususnya kehutanan, adalah permasalahan penebangan liar serta akibatnya terhadap kerugian kekayaan negara atau yang lebih dikenal dengan istilah illegal logging. Illegal logging saat ini bukan hanya merupakan masalah internal bangsa akan tetapi telah menjadi isu global, karena illegal logging mempunyai dampak yang multidimensi baik menyangkut aspek sosial budaya, ekonomi, politik maupun ekologi. Dalam perkembangannya illegal logging menjadi kejahatan yang bersekala besar, terorganisir, dan mempunyai jaringan yang sangat luas. Sejalan dengan kebijakan otonomi daerah maka upaya untuk menanggulangi tindak pidana illegal logging ini seolah semakin sulit, bahkan berbagai pihak menilai bahwa intensitas kegiatan illegal logging itu justru semakin meningkat di era desentralisasi.
Untuk saat ini peraturan yang masih bisa diterapkan adalah UU No. 41 Tahun 1999 tentang kehutanan. Ketentuan pidana yang diatur dalam UU No 41 tahun 1999 tersebut merupakan salah satu dari upaya perlindungan terhadap hutan secara lestari. Maksud dan tujuan pemberian sanksi pidana yang berat ini terhadap pelaku adalah agar dapat menimbulkan efek jera. Tetapi seiring dengan perkembangan jaman, maka penerapan peraturan ini dalam memberantas tindak pidana illegal logging sudah banyak sekali mengalami kendala kendala dalam penerapannya sebagai usaha penegakan hukum terhadap tindak pidana illegal logging. Karena apabila dikaitkan dengan perkembangan tindak pidana illegal logging sebagaimana dijelaskan diatas maka tidak dapat lagi diakomodasi dalam ketentuan pidana menurut UU No. 41 tahun 1999.
Dari semua kondisi seperti itulah yang mendasari penulis untuk melakukan penelitian guna penyusunan skripsi. Adapun tujuan yang ingin dicapai adalah untuk mengetahui bagaimanakah penerapan UU No. 41 tahun 1999 tentang kehutanan dalam menangani tindak pidana illegal logging, dan kendala dalam penerapan UU No. 41 tahun 1999 dalam memberantas praktik penebangan liar (illegal logging).
Faktanya dilapangan bahwa penerapan UU No. 41 tahun 1999 tentang kehutanan sudah dilaksanakan dengan maksimal, tetapi banyak kendala-kendala yang timbul dalam upaya penegakan hukumnya seiring berkembangnya tindak pidana illegal logging tersebut.
Dalam praktek di lapangan, ditemukan juga adanya indikasi bahwa tindak pidana illegal logging dan perdagangan hidupan liar sarat dengan muatan korupsi, baik dalam bentuk backing oknum aparat penegak hukum ataupun aktifitas penyuapan yang melibatkan aparat penegak hukum dan pelaku. Hal ini merupakan suatu permasalahan dalam penegakan hukum di bidang kehutanan dan konservasi, baik dari segi pengaturan, proses maupun kelembagaan.
Tidak tersedia versi lain