CD-ROM
Kewenangan komisi kebenaran dan rekonsiliasi terhadap kasus pelanggaran HAM berat berdasarkan UU No. 24 tahun 2004 (CD)
Disahkannya UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM memunculkan harapan baru bagi para korban pelanggaran HAM berat di masa lalu di Indonesia, Pengadilan HAM Ad hoc dibentuk untuk menangani berbagai kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum diundangkannya UU tersebut, namun kenyataan mengatakan lain, usaha penyelesaian berbagai kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu lewat jalur peradilan tersebut harus berbenturan dengan tembok tebal, yaitu sulitnya penyelidikan terhadap para pelaku yang sebagian besar adalah pejabat negara yang mempunyai kekuasaan untuk ‘bersembunyi di balik kekuasaan’nya, apalagi saat ini bangsa Indonesia sedang berada di masa transisi, peralihan dari sebuah rezim otoritarian (rezim orde baru) ke rezim yang jauh lebih demokratis, yaitu rezim reformasi.
Berdasarkan realita diatas, maka dipilihlah jalur alternatif untuk penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu, jalur alternatif tersebut adalah penyelesaian lewat pengungkapan kebenaran yang diteruskan dengan sebuah rekonsiliasi. Jalur ini dirasa lebih bisa melakukan penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu. Sebab pelaku ‘diiming-imingi’ amnesti oleh Presiden sebagai ganti dari kebesaran hatinya untuk mengakui dan mengungkapkan fakta yang sebenarnya, korban pun akan diberikan kompensasi dan/atau rehabilitasi oleh pemerintah.
Jalur alternatif tersebut dimungkinkan berdasar Pasal 47 UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM yang berbunyi ‘’Setiap kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu yang belum ditangani oleh Pengadilan HAM ad hoc, maka akan di tangani oleh Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi’’.
Skripsi ini akan mencoba meneliti apa itu Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, apa kewenangan yang dimiliki oleh Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi terhadap kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu, serta akibat hukum apa yang ditimbulkan dari keputusan yang dikeluarkan oleh Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi atas suatu kasus pelanggaran HAM berat, dan terakhir bagaimana sebuah rekonsiliasi bisa tercapai di kedua belah pihak (pelaku dan korban pelanggaran HAM berat).
Tidak tersedia versi lain