CD-ROM
Eksistensi pidana mati di Indonesia ditinjau dari hak asasi manusia (HAM) berdasarkan UU No. 39 tahun 1999 (CD)
Hukum merupakan petunjuk mengenai tingkah laku dan juga sebagai perlengkapan masyarakat untuk menciptakan ketertiban. Hukum dapat dianggap sebagai perangkat kerja sistem sosial yang melakukan tugasnya dengan menentukan langkah-langkah yang harus dilakukan dalam mengatur hubungan antar manusia.
Saat ini menjadi perhatian masyarakat adalah mengenai pidana mati. Pidana mati akan terasa sangat berat bagi siapapun dan merupakan suatu hal yang sangat mengerikan bagi siapapun termasuk seorang kakek sekalipun, karena dalam pidana mati ini, manusia seolah-olah mengambil peran sebagai Tuhan dengan menjadi penentu hidup mati seseorang. Keberadaan pidana mati itu sendiri secara yuridis di Indonesia telah memperoleh landasan yang sangat kuat, sebab hal itu telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 10 (a) (1e) KUHP Jo. UU No. 02 PNPS 1964 tentang pelaksanaan pidana mati dari gantungan menjadi tembak.
Negara kita Indonesia termasuk kategori ‘retentionist country’ yaitu Negara yang masuk dalam kelompok Negara yang mempertahankan pidana mati, termasuk Amerika Serikat dan beberapa Negara Asia Afrika. Dalam kelompok ini Cina, Mesir, Iran, Saudi Arabia, Taiwan, Vietnam, Iraq, mereka termasuk kategori ‘the most frequently executed offenders in recent years’. Jadi negara yang sering menjatuhkan pidana mati. Dan sebagaian besar negara melaksanakan pidana mati dengan cara digantung atau ditembak oleh regu penembak. Salah satunya adalah Indonesia dengan cara ditembak oleh regu penembak.
Tidak tersedia versi lain