CD-ROM
Sistem pemilihan kepala daerah secara langsung menurut UU NO. 32 tahun 2004 (CD)
Runtuhnya orde baru pada bulan Mei 1998 dengan jatuhnya Presiden Soeharto membawa perubahan yang berwujud reformasi dari segala aspek, salah satu wujudnya adalah pengamandemenan UUD 1945 yang terjadi sampai empat kali, tuntutan perubahan tersebut berakibat pula dengan diadakannya otonomi daerah yang seluas-luasnya terhadap daerah-daerah atau propinsi di Indonesia, hal tersebut diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 yang kemudian dirubah menjadi Undang-Undang No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Didalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tersebut terdapat sistem pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara langsung oleh rakyat didaerah yang bersangkutan. Hal tersebut bercermin dari kesuksesan pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Secara langsung. Sehingga banyak daerah-daerah yang menginginkan mempunyai kepala daerah yang dipilih langsung dari rakyat di daerah yang bersangkutan.
Mekanisme aturan pelaksana juga dibuat oleh pemerintah melalui Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2005 yang juga diubah menjadi Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 2005 tentang Pemilihan, pengesahan, pengangkatan, dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah. Aturan teknis dari pelaksanaan pemilihan kepala daerah adalah UU No. 32 Tahun 2004 dan PP No. 17 Tahun 2005 menjadikan suatu daerah berpegang kepada kedua aturan tersebut. Berkaitan dengan hal Pilkada langsung juga diatur tentang Upaya Hukum Pengajuan Keberatan terhadap hasil Pilkada di suatu daerah yang diatur didalam Peraturan Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2005
Dengan begitu kita akan mengetahui bagaimana sistem yang dipakai dalam pilkada langsung yang serentak dilakukan pada bulan juli-september 2005.
Tidak tersedia versi lain