CD-ROM
Tindakan Bank Syariah dalam upaya mencegah terjadinya pembiayaan macet (studi di Bank Syariah Mandiri Cabang Malang) (CD)
Indonesia, sebagai Negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam, telah lama mendambakan kehadiran system lembaga keuangan yang sesuai dengan tuntutan kebutuhan tidak hanya sebatas financial saja namun juga tuntutan moralitas. Sistem bank yang dimaksud adalah perbankan yang terbebas dari praktek bunga (free interest banking), untuk menghindari pengoperasian bank dengan system bunga tersebut, Islam memperkenalkan prinsip muamalah Islam. Dengan kata lain, Bank Syariah lahir sebagai salah satu solusi alternative terhadap persoalan pertentangan terhadap bunga bank atau riba’Dengan semakin berkembangnya perekonomian suatu Negara, semakin meningkat pula permintaan atau kebutuhan pendanaan untuk membiayai proyek-proyek pembangunan nasional serta usaha kecil menengah yang keadaan perekonomiaanya tidak menentu. Namun, dana Pemerintah yang bersumber dari APBN (Anggaran Pembiayaan Belanja Negara) sangatlah terbatas untuk menutup kebutuhan dana diatas, karenanya pemerintah berupaya menggandeng dan mendorong para pihak baik itu swasta nasional ataupun swasta asing untuk ikut serta berperan dalam membiayai pembangunan potensi bangsa.Dalam rangka pelaksanaan pembangunan di berbagai sektor bidang untuk mencapai suatu cita-cita Negara yang adil dan makmur berdasar Pancasila dan UUD 1945 Pemerintah berupaya dengan memberikan kebijaksanaannya yang akan berguna untuk peningkatan taraf hidup masyarakat, Salah satu kebijaksanaan tersebut adalah pemberian pembiayaan Produktif maupun konsumtif untuk masyarakat luas. Untuk dapat mewujudkan hal tersebut Pemerintah bekerja sama dengan lembaga keuangan bank agar dapat memenuhi kebutuhan dana pembiayaan yang tidak dapat disediakan baik oleh swasta. Dengan adanya pemberian pembiayaan tersebut tentunya pihak bank juga mengharapkan pengembalian pembiayaan yang telah diberikan tersebut dengan pembagian hasil yang telah ditentukan sesuai jadwal yang direncanakan. sebagaimana diketahui bahwa akhir-akhir ini sering kita dengar terjadi pembiayaan yang bermasalah dibeberapa bank, oleh karenanya diperlukannya terobosan-terobosan tindakan dari pihak bank terutama Bank Syariah yang harus belajar dari pengalaman bank konvensional untuk menghindari terjadinya pembiayaan macet seperti yang terjadi dibeberapa Bank Konvensional. Agar penyaluran pembiayaannya tadi tidak sia-sia karena didalam memberikan pembiayaan dapat saja mengandung suatu resiko
Dan hal ini tentunya harus dapat di hindari sedini mungkin oleh pihak bank dengan mengambil tindakan-tindakan guna mencegah pembiayaan macet sebelum mungucurkan pembiayaannya tadi, dan hal yang terpenting lagi adalah tindakan–tindakan tersebut harus bermanfaat bagi kedua belah pihak (bank maupun nasabahnya) dan juga tidak melanggar hukum yang berlaku.
Tidak tersedia versi lain