CD-ROM
Penyusunan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (studi di Kejaksaan Negeri Nganjuk) (CD)
Tipe penelitian ini bersifat deskriptif dengan menggambarkan secara akurat dan jelas tentang bagaimana penyusunan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum dan kendala-kendala yang dihadapinya. Populasi penelitian ini jaksa. Sampel pada penelitian ini ditentukan dengan metode purposive sampling. Teknik pengumpulan data dengan menggunakan data sekunder dan data primer. Data sekunder diambil dari literatur atau teori-teori kepustakaan sedangkan data primer diambil dari data lapangan berupa hasil penelitian. Teknik pengolahan data dengan cara data yang didapat dikelompokkan sesuai dengan bagian-bagiannya setelah itu dipilih untuk diidentifikasi sebagai dasar analisis. Teknik analisa data dalam penelitian ini bersifat kualitatif yang dilakukan dengan cara mendeskripsikan data dalam bentuk pernyataan-pernyataan dengan menggunakan cara berfikir deduktif dan induktif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Jaksa Penuntut Umum didalam menyusun surat dakwaan selalu mengacu pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) khususnya pada pasal 143 ayat 2 yang mengatur syarat-syarat dalam menyusun surat dakwaan.
Disini seorang Jaksa Penuntut Umum harus teliti dan cermat agar surat dakwaan yang disusun jelas dan lengkap, sehingga terhindar dari surat dakwaan tidak diterima atau dibatalkan oleh hakim. Dalam menyusun surat dakwaan berdasarkan hasil penelitian, Jaksa Penuntut Umum mengalami kendala-kendala:
1. Kendala jika penyidik tidak mampu lagi melengkapi berkas perkara seperti yang diminta oleh Penuntut Umum.
2. Tidak terpenuhinya syarat- syarat formil dan materiil surat dakwaan sebagaimana yang diatur dalam pasal 143 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
3. Adanya keragu-raguan dalam menerapkan pasal yang didakwakan kepada terdakwa.
Tidak tersedia versi lain