CD-ROM
Perlindungan hukum bagi konsumen berkaitan dengan penerapan standar mutu pada produk air minum isi ulang (studi di YLKI Kota Malang) (CD)
Selama ini belum ada aturan hukum yang mengatur tentang depot isi ulang/ air minum isi ulang. Hal ini menyebabkan pemantauan air yang diperjualbelikan sulit dilakukan setiap saat. Karena tidak adanya aturan yang jelas mengenai hal ini maka belum diketahui secara pasti siapa yang paling bertanggung jawab atas kepemilikan depot air minum isi ulang dan keamanan produknya bagi konsumen. Berbeda dengan air minum dalam kemasan yang produksinya selalu terpantau setiap hari dan dapat dipertanggung jawabkan. Dari hasil temuan di lapangan dan analisis yang di lakukan didapatkan hasil Bahwa selama ini belum ada aturan yang khusus mengenai air minum isi ulang yang dapat melindungi hak-hak konsumen secara maksimal, sehingga perlindungan hukum hanya sebatas yang diberikan oleh Undang-undang yang sudah ada sebelumnya yaitu UU Pangan, UU Kesehatan, dan UU Perlindungan Konsumen, serta beberapa Keputusan Menteri Kesehatan yang mengatur tentang Syarat Produksi Makanan Yang Baik. Selama belum ada aturan yang jelas mengenai air minum isi ulang, konsumen pengguna air minum isi ulang maupun masyarakat luas berhak meragukan kelegalan usaha air minum isi ulang, karena selama ini usaha ini terbukti telah banyak merugikan konsumen, dan mengenai perijinannya juga tidak jelas, karena Dinas Perindustrian dan Perdagangan hingga saat ini belum dapat menerbitkan ijin usaha untuk depot air minum isi ulang. Bahwa kurangnya pengawasan dari dinas/lembaga yang berkaitan dengan usaha depot air minum isi ulang yaitu, karena dalam proses produksi air minum isi ulang tidak diketahui dengan jelas asal air baku yang digunakan untuk produksi maupun kapasitas alat yang digunakan untuk menghasilkan air isi ulang tersebut seberapa jauh kualitasnya dapat menghasilkan air bersih. Selama ini belum ada koordinasi antara lembaga-lembaga yang berwenang mengawasi keberadaan depot air minum isi ulang dan mutu air yang dihasilkan oleh depot air minum isi ulang menunjukkan bahwa pemahaman lembaga-lembaga tersebut terhadap kepentingan konsumen sangat terbatas, dan hal ini jelas merugikan konsumen.
Tidak tersedia versi lain