CD-ROM
Pelelangan barang jaminan oleh perusahaan umum pegadaian apabila debitur wanprestasi (studi di PERUM Pegadaian cabang Lumajang) (CD)
PERUM Pegadaian dikenal karena kelonggaran dan kesederhanaan dalam memberikan kredit, hal itu sangat diperlukan demi perlindungan terhadap rakyat kecil. PERUM Pegadaian dalam memberikan pinjamannya dilakukan dengan cara gadai, dimana adanya barang yang diikat sebagai jaminan. Perjanjian yang dilakukan antara debitur dan kreditur dalam hal ini Perusahaan Umum Pegadaian dilakukan secara tertulis, dengan memperhatikan hak dan kewajiban yang timbul antara kedua belah pihak.
Dimana adakalanya debitur tidak memenuhi prestasi atau wanprestasi sebagaimana mestinya, hal tersebut dikarenakan adanya beberapa faktor, yaitu faktor ektern dan faktor intern. Dengan adanya debitur yang wanprestasi, kreditur (PERUM Pegadaian) mempunyai kewenangan penuh untuk melakukan pelelangan sendiri barang yang dijadikan jaminan atau agunan oleh debitur dalam perjanjian tersebut. Dalam melakukan pelelangan pihak Perusahaan Umum Pegadaian harus memberitahu atau memberi peringatan (somatie) kepada debitur agar piutangnya dilunasi, maka pada proses kegiatan lelang dalam perjanjian gadai menimbulkan hak dan kewajiban bagi debitur dan kreditur sendiri.
Berhubungan dengan gadai, jika barang jaminan tidak dapat ditebus oleh debitur (debitur wanprestasi), maka kreditur mempunyai hak atau wewenang untuk menjual barang-barang jaminan yang tidak dapat ditebus dengan cara lelang guna memperoleh kembali kredit yang dikeluarkan.
Tidak tersedia versi lain