CD-ROM
Perlindungan konsumen terhadap produk kadaluarsa menurut UU no. 8 tahun 1999 (CD)
Antara pelaku usaha dan konsumen, merupakan pihak yang saling bergantung, namun seiring dengan meningkatnya perkembangan perekonomian dan perdagangan, maka semakin banyak pula pelaku usaha, dengan semakin banyaknya pelaku usaha memproduksi barang, maka peredaran barangpun di masyarakat semakin banyak. Dan sudah seharusnya konsumem memperoleh perlindungan, mengingat posisi konsumen sangat lemah. Hal ini di tunjukan dengan adanya UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Dengan adanya UU no 8 tahun 1999, di harapkan konsumen mendapatkan perlindungan hukum. Karena banyaknya barang atau produk kadaluarsa yang banyak beredar di masyarakat. Apalagi menjelang hari hari besar, seperti dengan adanya paket parcel. Seperti yang disebutkan pada pasal 8 ayat 4 UU no 8 tahun 1999, bahwa pelaku usaha dilarang memperjualkan atau mengedarkan produk yang telah kadaluarsa dan harus ditarik dari peredaran. Pada pasal 19 UU no 8 tahun 1999 merupakan prinsip tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen, karena pada pasal ini mengatur tentang waktu ganti rugi, bentuk ganti rugi dan sistim pembuktian. Untuk menyelesaikan kasus kasus yang merugikan konsumen ada beberapa sarana yang dapat di tempuh, antara lain melalui instansi pemerintah, melalui lembaga konsumen yang terdiri dari upaya damai, upaya administratif, upaya yusticial dan melalui diri sendiri yaitu dengan meningkatkat pengetahuan konsumen tentang produk. Dengan demikian pemerintah diharapkan dapat lebih serius dalam penanganan konsumen, mengingat posisi konsumen yang sangat lemah, sehingga bisa menekan kerugian yang bisa dipikul oleh konsumen sehingga bisa meningkatkan harkat dan martabat manusia.
Tidak tersedia versi lain