CD-ROM
Efektifitas penerimaan pajak penghasilan sebagai dasar perencanaan pajak pada PT. Sispum Sarana Graha Surabaya (CD)
Fungsi dari manajemen pajak adalah sebagai perencanaan pajak. Perencanaan pajak merupakan usaha yang dilakukan wajib pajak dalam rangka penghematan pajak dengan cara menekan serendah mungkin atau mengestimasi jumlah pajak yang akan dibayar dengan mengatur perhitungan penghasilan yang lebh kecil yang dimungkinkan oleh undang-undang perpajakan. Perencanaan ini dapat dilakukan oleh perusahaan namun tidak melanggar ketentuan dan peraturan perpajakan dengan mengalokasikan biaya yang tidak diperbolehkan menurut undang-undang perpajakan kedalam bentuk tunjangan dan bonus seperti THR (Tunjangan Hari Raya), pemberian tunjangan tidak dalam bentuk natura.
Dengan menerapkan strategi perencanaan pajak misalnya dengan pertimbangan peningkatan penghasilan karyawan. Disini perusahaan khususnya manajemen perusahaan harus selalu memperhatikan kesejahteraan karyawan dengan menaikkan atau meningkatkan penghasilan karyawan, karena perusahaan akan memperoleh keuntungan dari peningkatan penghasilan tersebut yaitu seperti peningkatan motivasi dan prestasi kerja serta peningkatan loyalitas karyawan itu sendiri. Dan mempertimbangkan program-progran tertentu yaitu program penelitian dan pengembangan pemasaran dan program pendidikan dan latihan untuk karyawan.
Tidak tersedia versi lain