CD-ROM
Pengendalian kredit dalam upaya menciptakan bank yang sehat pada PT. BPR Bumi Rinjani Batu (CD)
Dalam pemberian kredit, bank harus semakin selektif dan berhati-hati dalam penyalurannya, agar tidak terjadi kredit bermasalah seperti yang dialami oleh banyak bank dewasa ini. Penelitian pada PT. BPR Bumi Rinjani Batu dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui cara yang digunakan pihak bank dalam rangka pengendalian kredit, faktor-faktor yang menyebabkan kredit bermasalah serta memberikan pemecahan atas masalah yang dihadapi oleh Bank dalam hal ini PT. BPR Bumi Rinjani Batu. Dalam penelitian ini data diperoleh dengan cara interview dan dokumentasi karena itu analisa data yang digunakan analisa kualitatif yang merupakan penganalisaan terhadap hal-hal teoritis maupun penelitian yang logis.
Data yang diperoleh dari PT. BPR Bumi Rinjani Batu adalah data tentang realisasi jumlah kredit dan kolektabilitas pinjaman, yang terdiri dari kolektabilitas lancar, kurang lancar, diragukan dan macet. Data yang diperoleh kredit bermasalah pada PT. BPR Bumi Rinjani Batu pada tahun 2002 sampai 2004 mengalami penurunan. Walaupun demikian kredit bermasalah pada PT. BPR Bumi Rinjani Batu pada akhir tahun 2004 sebesar 11,21% angka ini belum sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia yaitu NPL sebesar 5%.
PT. BPR Bumi Rinjani adalah sebuah lembaga keuangan milik swasta yang bergerak di bidang perkreditan dan di dalam pencapaian tujuan PT. BPR Bumi Rinjani Batu mengalami hambatan yang disebabkan karena kurangnya pengendalian yang dilakukan oleh pihak PT. BPR Bumi Rinjani Batu. Agar tidak mengalami kredit bermasalah maka PT. BPR Bumi Rinjani perlu mengadakan pengendalian kredit yaitu menilai, mengecek dan memonitor kegiatan pelaksanaan kredit. Penyimpangan dapat segera dilakukan perbaikan atau penyesuaian yang diperlukan oleh pihak bank. Pengendalian kredit tersebut terdiri dari 3 tahap yaitu penilaian sebelum pemberian kredit yang terdiri dari character, capacity, capital, collaberal condition of economi dan constrain. Penilaian ini dilakukan terhadap calon debitur kreditur. Setelah penilaian kredit, bank harus melakukan pengawasan dengan cara pemeriksaan langsung kepada debitur, adanya konsultasi terstruktur dan adanya sistem peringatan. Pengawasan ini harus dilakukan secara berkala. Setelah pengawasan, namun bila masih ada kredit bermasalah maka pihak bank dapat melakukan tindakan penyelamatan kredit yaitu rescheduling, reconditioning dan restructuring. Apabila debitur tidak membayar hutangnya maka bank dapat melakukan tindakan penyelamatan dengan kombinasi 3R atau eksekusi.
Tidak tersedia versi lain