CD-ROM
Upaya perlindungan hukum terhadap pembantu rumah tangga (PRT) yang mengalami tindakan kekerasan : studi kasus do Polsekta Karang Pilang Surabaya (CD)
Pembantu Rumah Tangga (PRT) adalah salah satu sosok yang sangat dibutuhkan dan berperan dalam sebagian besar keluarga di Indonesia. Hal ini terbukti dengan banyaknya keluarga yang memiliki Pembantu Rumah Tangga, namun sayang sekali keberadaannya dan juga penghargaan terhadap Pembantu Rumah Tangga kurang begitu diperhatikan. Bahkan tak jarang para pembantu ini justru mendapat perlakuan yang sangat buruk dari keluarga yang memakai jasanya dalam hal ini sang Majikan.
Sebenarnya semua orang didunia ini tidak ada yang ingin menjadi Pembantu Rumah Tangga, namun nasib dan keadaan yang membuat mereka mau tidak mau harus bekerja, dan pekerjaan yang mereka dapatkan adalah menjadi seorang Pembantu Rumah Tangga. Banyak yang menganggap dan memandang bahwa Pembantu Rumah Tangga adalah seorang abdi yang rendah, sehingga majikan yang merasa lebih berkuasa dan lebih mulia dari Pembantunya, sehingga majikan dapat melakukan apa saja yang mereka inginkan terhadap para pembantu karena ia menggaji pembantu tersebut.
Pada kesempatan ini penulis mencoba membahas tentang perlindungan hukum terhadap Pembantu Rumah Tangga yang mengalami tindakan kekerasan. Hal ini dikarenakan bahwa sering terjadi kasus tindak pidana kekerasan terhadap Pembantu Rumah Tangga, namun kenapa kasus-kasus tersebut jarang sekali terungkap ke permukaan dan dapat diselesaikan menurut hukum yang berlaku. Padahal ketentuan atau Undang-Undang yang mengatur tentang hal ini sudah ada, yaitu Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Akan tetapi UU ini dapat diterapkan dengan baik atau tidak semua itu tergantung pada masyarakat dan juga para PRT yang telah menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga. Aparat Penegak Hukum sangat mengharapkan peran serta dari masyarakat dan juga para PRT yang menjadi korban kekerasan dari majikannya tersebut agar berani melaporkan hal ini kepada Aparat. Tentu saja tujuannya supaya pelaku tindak pidana kekerasan (majikan) dapat dijerat dengan ketentuan perundang-undangan yang ada. Sehingga perlindungan Hukum terhadap Pembantu Rumah Tangga dapat tercapai.
Tidak tersedia versi lain