CD-ROM
Penerapan sistem self assesment terhadap wajib pajak penghasilan orang pribadi : studi kantor Pelayanan Pajak Batu (CD)
Teknik yang digunakan penulis dalam pengumpulan data adalah wawancara yaitu dengan cara Tanya jawab langsung dengan responden dalam hal ini dilakukan pada petugas pajak seksi penyuluhan dan petugas pajak seksi pajak penghasilan orang pribadi yang dapat memberikan keterangan yang mengarah pada permasalahan. Analisis data yang digunakan adalah analisa diskriptif kualitatif dengan cara menggunakan penalaran-penalaran yang didasarkan pada teori-teori yang berhubungan dengan masalah yang dianalisa dan kemudian dijelaskan dengan memberikan landasan yuridis yaitu peraturan perundang-undangan yang terkait.Pelaksanaan penerapan system self assessment secara umum sudah berjalan dengan lancar walau secara prosentase masih ada beberapa wajib pajak penghasilan yang belum sepenuhnya menerapkan sistem self assessment. Hal ini disebabkan karena adanya kendala dari wajib pajak yaitu wajib pajak tidak semua bisa menghadiri penyuluhan yang dilakukan oleh aparatur pajak, kurangnya respon dari wajib pajak untuk berurusan dengan instansi pajak, kurangnya pengetahuan dari wajib pajak dalam pengisian Surat Pemberitahuan tahunan , dan wajib pajak jarang ada yang membuat catatan atau pembukuan sedangkan dari Kantor Pelayanan Pajak Batu kendalanya adalah kurangnya Sumber Daya Manusia, sarana dan prasarana kurang mencukupi, misalnya mobil dinas kurang mencukupi, dan kendala waktu dan tempat mengingat luasnya wilayah Kantor Pelayanan Pajak Batu.Kendala-kendala dari wajib pajak ini dapat diatasi dengan jalan penyuluhan oleh pihak Kantor Pelayanan Pajak dan dengan penerapan sanksi yang tegas. Sedangkan kendala dari Kantor Pelayanan Pajak Batu diatasi dengan jalan mengoptimalkan Sumber Daya Manusia yang ada, membuat jadwal tentang pemakaian mobil dinas, dan menghubungi wajib pajak terlebih dahulu sebelum melakukan penyuluhan kerumah wajib pajak, agar tidak banyak membuang waktu, apabila nanti wajib pajak tidak ada di rumah.Dengan berlakunya ketentuan perpajakan baru sangat diharapkan adanya peningkatan pemasukan dari sektor pajak, dan diharapkan pula dalam pengisian Surat Pemberitahuan tahunan dilakukan dengan benar dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Tidak tersedia versi lain