CD-ROM
Upaya penindakan terhadap pelaku tindak pidana imigrasi berdasarkan Undang-undang No.9 thn 1992 studi di kantor Imigrasi Klas II Malang (CD + Cetak)
Penelitian ini bertujuan untuk melihat kenyataan di lapangan bagaimana upaya penindakan terhadap pelaku tidak pidana imigrasi di Kantor Imigrasi Klas II Malang.
Penelitian ini dengan menggunakan jenis penelitian deskriptif yang lokasi penelitian dilakukan di Kantor Imigrasi Klas II Malang, dengan teknik pengumpulan data yang dilakukan dengan pengamatan (observasi), wawancara (interview) dengan pihak terkait guna mendapatkan data primer, dan studi pustaka untuk mengkaji dan mempelajari buku-buku, peraturan perundang-undangan, arsip, dokumen, dan kasus sebagai data sekunder. Teknik analisa data dengan menggunakan analisa data kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh kesimpulan bahwa upaya penindakan pelaku tindak pidana imigrasi berupa penindakan pro-justisia dan non-justisia. Yang diartikan bahwa penindakan pro-justisia adalah penindakan yang dilakukan dengan membawa kasus keimigrasian dengan mempunyai bukti-bukti kuat adanya tindak pidana imigrasi diproses melalui sidang pengadilan, sedangkan penindakan non-justiasis yaitu tindakan administratif di luar sidang pengadilan. Dasar tersebut sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 tahun 1992 tentang keimigrasian dan Surat edaran Petunjuk Pelaksanaan dari Direktur Jenderal Imigrasi yang menekankan untuk memprioritaskan penyelesaian perkara tindak pidana imigrasi dengan cara non-justisia dengan berbagai alasan tertentu dan mempercepat terselesainya kasus. Perihal proses pemeriksaan terhadap pelaku tindak pidana imigrasi tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Kendala yang sering prasarana dan sarana, sulitnya mendapatkan informasi dan alat bukti, kurangnya koordinasi dengan instansi terkait dan kesadaran hukum masyarakat yang masih terutama bidang keimigrasian.
Tidak tersedia versi lain