Text
Koreksi pajak atas laba usaha dalam hubungannya dengan penyajian laporan keuangan pada PT. Kompas Agung Malang (CD)
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perbedaan penghitungan pajak yang ada dalam Standart Akuntansi Keuangan (SAK) dan Undang-Undang Perpajakan yang sangat berpengaruh terhadap penyajian Laporan Keuangan. Perbedaan-perbedaan yang terdapat pada SAK dan UU Perpajakan tersebut berupa: perbedaan metode persediaan dan penyusutan, perbedaan pengakuan pendapatan dan perbedaan biaya. Dalam pengakuan pendapatan dan biaya, terdapat dua perbedaan yaitu; beda waktu dan beda tetap. Dengan mengakui adanya perbedaan tersebut, perusahaan dapat menentukan Penghasilan Kena Pajak yang sesuai dengan UU Pajak Penghasilan
Untuk menyusun Laporan Keuangan yang sesuai dengan UU Perpajakan, diperlukan data-data yang berkaitan dengan perbedaan-perbedaan yang terdapat antara SAK dan UU Perpajakan. Data-data tersebut berupa: data penyusutan aktiva tetap, data mengenai biaya-biaya yang boleh dikurangkan serta biaya-biaya yang tidak boleh dikurangkan terhadap penghasilan bruto perusahaan dan data mengenai laporan keuangan perusahaan. Data-data tersebut menjadi bahan bagi peneliti untuk menganalisis permasalahan yang ada dalam perusahaan yang diteliti.
Hasil penelitian yang diperoleh adalah adanya perbedaan hasil penyusutan aktiva tetap menurut SAK dan UU Perpajakan. Selain itu, terdapat perbedaan pengakuan pendapatan dan biaya menurut SAK dan UU Perpajakan. Seluruh perbedaan tersebut masuk dalam dua beda yaitu ‘beda tetap’ dan ‘beda waktu’. Perbedaan penyusutan aktiva tetap, masuk dalam ‘beda waktu’, sedangkan untuk perbedaan pendapatan dan biaya masuk dalam ‘beda tetap’. Dengan adanya perbedaan tersebut, menyebabkan adanya perbedaan Penghasilan Kena Pajak, Laba Bersih, Neraca dan Laporan Laba Rugi antara SAK dan UU Perpajakan. Setelah didapat perbedaannya, maka dapat disusun Laporan Keuangan Fiskal. Hasil penelitian ini diperoleh dengan menggunakan beberapa analisa antara lain: Analisa Pendapatan dan Biaya menurut SAK 2004 dan UU Pajak Penghasilan No. 17 Tahun 2000, Analisa Beda Tetap dan Beda Waktu berdasarkan SAK 2004 dan UU Pajak Penghasilan No 17 Tahun 2000 serta Analisa Koreksi Fiskal dan Penghitungannya.
Dari uraian di atas, maka disimpulkan bahwa ada perbedaan antara SAK dan UU Pajak Penghasilan Tahun 2000 yang menyebabkan perbedaan besarnya Penghasilan Kena Pajak. Hal tersebut akan mengakibatkan terjadinya perbedaan besarnya Pajak Penghasilan yang seharusnya dibayar oleh perusahaan. Perbedaan ini pada dasarnya disebabkan oleh adanya ‘beda tetap’ dan ‘beda waktu’. Untuk dapat menentukan besarnya Pajak Penghasilan, perusahaan diwajibkan mengikuti aturan-aturan yang sesuai dengan UU Perpajakan. Apabila terjadi perbedaan seperti di atas, maka harus dilakukan koreksi fiskal sehingga dapat ditentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak yang sesuai dengan UU
Tidak tersedia versi lain