CD-ROM
Penanggulangan penjualan VCD hasil bajakan oleh kepolisian resort kota Malang (CD)
Penjualan VCD hasil bajakan ini merupakan tindak pidana hak cipta yang bertentangan dengan undang-undang no.19 tahun 2002 yang dapat melanggar hokum serta dapat merugikan pencipta dan negara. Tindak pidana hak cipta yang terdapat didalam masyarakat antara lain dengan memperbanyak atau menggandakan hasil karya cipta atau suatu ciptaan dari seorang pencipta, untuk dijual dan diedarkan agar memperoleh keuntungan sebanyak mungkin.
Dalam menanggulangi penjualan VCD hasil bajakan, Resort Kota Malang memberikan peranan – peranan penting yang dapat dilihat dari aspek hukum yaitu menegakkan Undang-undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002, mengadakan operasi simpatik, dan memberikan penyuluhan atau pengarahan terhadap masyarakat agar tidak semakin marak saja peredarannya. Oleh karena itu, diharapkan masyarakat untuk membantu kepolisian dengan melaporkan sindikat-sindikat tertentu dalam peredaran atau penjualan VCD hasil bajakan di Kota Malang yang dapat merugikan pencipta dan negara.
Faktor-faktor yang menyebabkan pelaku melakukan tindak pidana hak cipta tentang penjualan VCD hasil bajakan tersebut adalah faktor penghambat antara lain faktor external, faktor internal, dan faktor ekonomi maupun faktor pendukung dari badan kepolisian antara lain adalah faktor pendukung dari luar dan dari dalam Badan Kepolisian. Modus atau cara-cara yang dilakukan oleh pelaku adalah dengan memperbanyak atau menggandakan karya cipta seorang pencipta untuk menanggani tindak pidana hak cipta tersebut. Polri melakukan upaya-upaya yaitu secara preventif (pencegahan) yaitu merupakan suatu usaha yang dilakukan sebelum suatu kejahatan itu terjadi dan secara represif (penindakan) yaitu merupakan suatu tindakan yang diambil pada suatu kejahatan tersebut sudah terjadi, disamping itu terdapat cara pembinaan yang dilakukan merupakan pelaksanaan fungsi dari bimbingan dan penyuluhan agar dapat menyadarkan masyarakat tentang kesadaran hukum. Polresta Malang juga menggunakan system buru sergap dan system grilya kota untuk menangkap pelaku kejahatan tersebut.
Tidak tersedia versi lain