CD-ROM
Hak asasi manusia (HAM) pada narapidana di lembaga pemasyarakatan Lowokwaru Malang : studi di lembaga pemasyarakatan Lowokwaru Malang (CD)
Kecenderungan meningkatnya tindak criminal belakangan ini berdampak juga pada semakin bertambah banyaknya jumlah penghuni di lembaga-lembaga pemasyarakatan. Dan bagaimanakah seharusnya kebijakan lembaga pemasyarakatan bagi narapidana yang sesuai Standard Minimum Rules, dalam hal kelayakan bangunan, kondisinya dan penempatan secara terpisah-pisah antara para narapidana sesuai dengan ketentuan pada Standard Minimum Rules.
Hubungan antara narapidana, petugas lembaga pemasyarakatan dan masyarakat dalam memberikan pembinaannya harus mempunyai iklim dan identik dengan iklim keluarga dimana di temukan kedamaian dan keamanan. Hal itu perlu agar narapidana tidak merasa bahwa ia adalah seorang penjahat yang perlu diawasi dan di bina.
Permasalahan yang ada di lembaga pemasyarakatan lowokwaru malang adalah “Faktor-faktor apa yang mengharuskan para petugas yang dalam pembinaanya untuk menghormati dan menghargai hak asasi narapidana dan hambatan-hambatan yang menjadi kendala bagi mereka untuk tetap menghormati hak asasi para narapidana”. Masalah tersebut yang menjadi penyebabnya dan salah satu penghambatnya adalah dari diri narapidana sendiri.
Dalam pembinaanya terhadap narapidana, petugas lembaga harus tetap menghargai hak-hak para narapidana karena mengingat bahwa narapidana juga manusia yang memiliki hak yang sama dengan yang lainnya, hanya saja ia kehilangan hak kebebasannya karena alasan tertentu. Disisi lain petugas lembaga juga mempunyai hambatan untuk bersikap menghormati hak narapidana, dan ini disebabkan oleh narapidana itu sendiri, dengan bersikap yang buruk dan cenderung selalu membangkang pada peraturan yang di tetapkan di lembaga dapat membuat petugas kehabisan kesabaran sehingga tak jarang mengeluarkan kata-kata kasar, membentak, atau menyinggung narapidana tersebut.
Hal ini dapat di simpulkan bahwa ada tiga factor yang mempengaruhi pelaksanaan pembinaan pemasyarakatan. Yaitu : masyarakat, petugas lembaga pemasyarakatan dan narapidana itu sendiri
Dalam pembinaan di lembaga pemasyarakatan, di harapkan tidak terabainya hak-hak para narapidana, dengan menyesuaikan jumlah petugas dengan jumlah narapidananya agar dalam pengawasannya dapat di lakukan secara menyeluruh.
Tidak tersedia versi lain