CD-ROM
Perencanaan pajak dalam upaya menuju efisiensi pembayaran beban pajak pada "PG Djombang Baru" (CD)
Manajemen perusahaan tersebut dapat melakukan penghematan pajak dengan membuat perencanaan pajak (pajak penghasilan). Perencanaan perpajakan merupakan salah satu hal yang diperkenankan oleh perusahaan untuk mengantisipasi besarnya pajak yang terutang dan ataupun harus dibayar oleh perusahaan sehingga pengeluaran perusahaan dapat ditekan.
Tax planning efektif apabila telah melakukan langkah sebagai berikut : 1) Memanfaatkan secara optimal ketentuan-ketentuan perpajakan yang berlaku. 2) Mempertimbangkan pelaksanaan program-program tertentu. 3) Pengurangan penghasilan kena pajak perusahaan melalui peningkatan penghasilan karyawan
Selama ini pajak yang dibayar oleh perusahaan setiap tahunnya terlalu tinggi, sehingga mempengaruhi laba yang diterima oleh perusahaan, karena perusahaan belum menerapkan perencanaan pajak secara maksimal. Dari hasil penelitian yang dilakukan pada PG Djombang Baru, untuk tahun 2003 terlihat selisih pajak penghasilan sebelum perencanaan pajak dan setelah perencanaan pajak, yaitu sebelum tax planning perusahaan mengeluarkan kas sebesar Rp. 353.861.078 setelah tax planning perusahaan hanya mengeluarkan kas sebesar Rp. 291.911.237 setiap tahunnya. Sehingga dalam hal ini perusahaan dapat menghemat pajak sebesar selisihnya. Selisih ini jelas menguntungkan pihak perusahaan yang berusaha untuk mengefisienkan pembayaran beban pajak.
Tidak tersedia versi lain