CD-ROM
Evaluasi sistem pengendalian intern atas pemberian kredit dan penerimaan angsuran pada pusat koperasi pegawai Republik Indonesia kota Malang (CD)
Penelitian ini bertujuan ntuk mengevaluasi sistem pengendalian intern pemberian kredit dan penerimaan angsuran pada Pusat Koperasi Pegawai Republik Indonesia Kota Malang guna mengetahui apakah pengendalian intern di Pusat Koperasi Pegawai Republik Indonesia Kota Malang sudah berjalan secara efektif. Teknik analisis yang digunakan : 1) mengevaluasi sistem pengendalian intern yang ditetapkan perusahaan, dan 2) memperbaiki sistem pemberian kredit dan penerimaan angsuran berdasarkan sistem pengendalian intern.
Berdasarkan hasil penelitian langkah-langkah pemecahan masalah : lebih selektif dalam memberikan kredit, penerapan atau dipraktekkan penggunaan kartu utang, penetapan tugas dan tanggung jawab manajer dan administratur dan pihak PKPRI bekerja sama dengan bendahara gaji di kantor tempat debitur bekerja, karena yang bisa menilai besarnya gaji bersih untuk syarat collateral adalah bendahara gaji. Adapun usulan prosedur pemberian kredit adalah : 1) syarat utama seorang pemohon kredit adalah seorang pegawai negeri sipil (PNS), 2) Bendahara gaji mengecek apakah daftar gaji pemohon masih mempunyai saldo? Jika tidak maka permohonan kredit pun ditolak; 3) Bendahara PKPRI mengecek buku piutang, 4) Bendahara gaji memberikan surat permohonan kredit tersebut kepada pemohon; 5) Pemohon mengisi SP yang terdiri dari nama pemohon, kredit yang diambil dan berapa besar nilai kredit yang ingin diajukan; 6) Pemohon meminta persetujuan pada Kepala Dinas dan bendahara gaji di kantor tempat dia bekerja; 7) SPH pun diisi oleh pemohon kredit, ditandatangani juga oleh ahli waris yang akan ikut bertanggung jawab atas pembayaran angsuran seandainya terjadi hal-hal yang tidak diinginkan; 8) SPH kemudian ditandatangani oleh ketua bidang USP PKPRI; 9) Setelah SP dan SPH telah selesai, SR diisi oleh Ketua bidang persetujuan tentang berapa besar jumlah pinjaman yang disetujui; 10) Kemudian meminta persetujuan atas SR kepada pimpinan USP GKPRI Jatim Cabang Kota Malang. Dimana GKPRI merupakan gabungan dari KPRI, sedangkan salah satu cabangnya adalah PKPRI Cabang Kota Malang, 11) SP, SR, SPH diberikan ke kasir, kasir membuat kwitansi (KW) rangkap 2. Kasir mengeluarkan sejumlah uang diserahkan kepada pemohon beserta KW lembar 1 dan KU, 12) KW lembar 2 dicatat oleh kasir dalam BKK berdasarkan urut tanggal kemudian KW tersebut diberikan ke bagian pembukuan; 13) Bagian pembukuan mencatat transaksi tersebut dalam buku jurnal (BJ) dan buku besar (BB) berdasarkan nomor urut.
Tidak tersedia versi lain