CD-ROM
Perjanjian jual beli tanah dan bangunan perumahan KPR antara developer dengan user : studi di I.D.E.A Waroeng Desain (CD)
Pada saat ini banyak sekali masyarakat ingin sekali mempunyai sebuah rumah untuk ditempati sebagai tempat tinggal bersama keluarga maupun sendiri. Hal ini disebabkan karena mereka membutuhkan tempat tinggal dan ternyata kebutuhan masyarakat dewasa ini dapat ditangkap dengan baik oeh pengusaha-pengusaha yang bergerak di bidang property atau perumahan. Perusahaan-perusahaan kemudian mulai menawarkan kemudahan-kemudahan untuk ditawarkan kepada masyarakat dari berbagai kalangan untuk dapat memiliki rumah yaitu dengan salah satunya dengan menggunakan kredit KPR (Kredit Kepemilikan Rumah) dimana perusahaan tersebut untuk dapat menggunakan fasilitas tersebut, mereka bekerja sama dengan beberapa bank yang mau menyediakan dana agar masyarakat dapat memiliki rumah dengan kredit melalui bank. Sehingga apabila kemudian ada masyarakat yang berniat ingin membeli rumah milik suatu developer dan tidak memiliki dana yang cukup untuk membeli secara tunai, mereka dapat membelinya hanya dengan membeli secara kredit. Untuk dapat membeli secara kredit maka yang terlebih dahulu harus dipenuhi oleh pembeli atau user adalah mereka harus membayar terlebih dahulu uang muka sebesar 10%-20% dari harga tanah dan rumah yang sebenarnya. Setelah mereka membayarnya maka kemudian pembeli dapat mengajukan kredit kepada bank yang telah ditunjuk oleh developer tersebut untuk kemudian user dapat memilih utnuk menggunakan bank yang mana sebagai tempat pembayaran secara kredit. Setelah itu kemudian antara developer dengan user elakukan kesepakatan melalui perjanjian jual beli tanah dan bangunan perumahan KPR di depan notaris. Kemudian apabila user telah membayar uang muka sesuai perjanjian tersebut maka secara otomatis hubungan hukum yang terjadi antara developer dengan user menjadi berakhir dan dilanjutkan dengan perjanjian kredit antara user dengan bank yang telah ditunjuk sebelumnya. Dalam perjanjian kredit tersebut, telah ditentukan berapa besar kredit yang diminta oleh user dan lama pelunasan kredit, biasanya jangka waktunya ada yang 5 tahun, 10 tahun, a5 tahun dan 20 tahun, hal tersebut tergantung dengan kesepakatan bersama para pihak antara user dengan bank. Hubungan hukum yang terjadi antara developer dengan bank adalah perjanjian dimana bank akan melakukan pembiayaan terlebih dahulu untuk rumah yang akan dibangun oleh developer yang kemudian akan ditawarkan kepada masyarakat. Jadi dengan kata lain perjanjian jual beli tanah dan bangunan perumahan KPR ini bukan merupakan perjanjian jual beli biasa tetapi di dalam perjanjian tersebut terdapat perjanjian kredit yang juga melibatkan pihak bank dalam perjanjian tersebut selain pihak developer dan pihak user. Apabila di kemudian hari terjadi wanprestasi/ perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian, maka hal tersebut akan diselesaikan sesuai kesepakatan bersama yang tercantum dalam klausula perjanjian tersebut.
Tidak tersedia versi lain