CD-ROM
Perjanjian kredit bank dengan jaminan fidusia kendaraan bermotor : studi di PT. BPR Gunung Ringgit Dinoyo (CD)
Pada satu sisi, bank mengupayakan kesejahteraan perekonomian sebaliknya disisi lain bank harus pula mengantisipasi risiko atas kredit yang disalurkan karena tidak sedikit pula kredit yang dicairkan disalahgunakan bahkan juga tidak sampai dikembalikan sebagaimana yang sebelumya diperjanjikan.
Oleh karena itu banyak jalan yang bisa ditempuh dalam rangka mencegah atau menyelesaikan krisis kredit macet. Bisa melalui penyehatan perbankan atau bisa juga melalui likuidasi perbankan. Pada skripsi ini penulis mengangkat masalah jaminan yang diatur dalam Pasal 8 Undang – Undang No 10 tahun 1998. Hemat penulis undang – undang ini memberikan manfaat untuk langkah pencegahan sekaligus sebagai jalan menuju penyelesaian jika terjadi kredit macet. Jaminan yang penulis garap dalam skripsi ini adalah jaminan fidusia. Secara lebih makro, jaminan fidusia (atau jaminan kebendaan yang lain) mempunyai fungsi menentukan keselamatan usaha perbankan dalam fungsinya sebagai penghimpun dana dari dan kepada masyarakat. Secara lebih mikro, jaminan fidusia mempunyai fungsi demi pelunasan hutang nasabah debitur manakalah terjadi kredit macet.
Pada titik inilah, dapat dimengerti mengapa bank melarang pemberian kredit tanpa jaminan. Sebegitu pentingnya jaminan bagi usaha perbankan maka dalam pasal 8 Undang – Undang No 10 tahun 1998 menetapkan supaya dalam memberikan kredit, bank umum wajib mempunyai keyakinan yang mendalam atas itikad dan kemampuan serta kesanggupan nasabah debitur untuk melunasi hutangnya.
Tidak tersedia versi lain