CD-ROM
Tinjauan yuridis euthanasia dari segi hukum pidana dan kode etik kedokteran Indonesia : studi diwilayah hukum kota Malang (CD)
Euthanasia berasal dari bahasa Yunani, “eu” yang artinya normal, baik, enak atau sehat dan “thanatos” yang artinya mati. Secara harafiah, sebenarnya istilah itu mempunyai maksud baik, yaitu mati secara baik (dan mudah atau enak), yang tanpa penderitaan. Tetapi dalam kalangan medis, istilah itu berarti “membantu seseorang untuk meninggal lebih cepat demi untuk membebaskannya dari penderitaan akibat penyakit”. Sehingga kadang-kadang Euthanasia juga diartikan sebagai suatu kematian karena belas kasihan.
Pengaturan masalah euthanasia di Indonesia, satu-satunya hanya terdapat di dalam pasal 344 KUHP walaupun ada Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana yang lebih ringan ancaman hukumannya, tetapi itu belum berlaku sampai saat ini. Walaupun telah diadakan pengaturan secara khusus, tetapi penerapan pasal 344 KUHP dirasakan sangat sulit.
Pada prinsipnya masalah euthanasia dalam profesi kedokteran dinyatakan dilarang. Hal ini disebabkan karena euthanasia sangat bertentangan dengan Agama, Kode Etik Kedokteran Indonesia dan Sumpah Hipocrates dari dokter. Oleh karena itu, prinsip euthanasia jelas tidak dianut oleh dokter-dokter di Indonesia.
Klaim-klaim hukum terhadap tindakan dokter dalam euthanasia merupakan bentuk lain dari sisi negatif dalam penerapan ilmu, yang terkadang sama sekali tidak terbayangkan oleh dokter yang bersangkutan. Jadi perkembangan ilmu yang kemudian diwujudkan dalam tindakan berkembang dalam kebudayaan manusia serta sekaligus mempengaruhi kebudayaan manusia melalui dua sisi tersebut, pada gilirannya tentu dapat berupa manfaat dan atau bencana. Demikian pula euthanasia dapat hadir diantara manfaat dan bencana.
Tidak tersedia versi lain