CD-ROM
Tindak pidana pemalsuan merek dan upaya penaggulangannya : study di Polresta Malang (CD)
Untuk menetahui apakah akibat yang ditimbulkan sehubungan dengan pemalsuan merek, upaya-upaya yang dilakukan oleh penegak hukum (kepolisian) dalam menanggulangi maraknya pemalsuan merek dan kendala-kendala yang dihadapi oleh penegak hukum dalam menanggulangi pemalsuan merek. Sedangkan analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah secara deskriptif merupakanc ara untuk mengungkapkan masalah atau peristiwa sebagaimana adanya, serta bersifat mengungkapkan fakta untuk memperoleh gambaran yang jelas dan lengkap dan selanjutnya dibuat analisa kemudian dengan menghubungkan analisa dengan teori-teori ilmu hukum yang ada dapat ditarik suatu kesimpulan.
Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa akibat hukum dengan adanya tindak pidana pemalsuan merek diatur dalam pasal-pasal berikut ini: Pasal 253 KUHP (diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun), Pasal 254 KUHP (dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 6 tahun) pasal 255 KUHP (dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 3 tahun), Pasal 256 KUHP (diancam dengan penjara paling lama 3 tahun) dan pasal 258 KUHP (diancam dengan penjara paling lama 3 tahun)
Sedangkan upaya yang dilakukan pihak Kepolisian Resort Kota Malang dalam menanggulangi tindak pidana pemalsuan merek, melakukan beberapa strategi dan langkah-langkah sebagai berikut : reventif (pencegahan), represif (penindakan) pembinaan, buru sergap dan gerilya kota Selanjutnya kendala-kendala dan hambatan yang ditemui oleh pihak aparat penegak hukum yang dalam hal ini yaitu Kepolisian Resort Kota malang adalah sebagai berikut :faktor internal, faktor eksternal dan faktor ekonomi
Tidak tersedia versi lain