CD-ROM
Peningkatan pelayanan kredit pada koperasi karyawan yayasan perguruan tinggi Merdeka Malang untuk meningkatkan jumlah nasabah kredit (CD + Cetak)
Peningkatan pelayanan kredit harus dilakukan dengan sepenuhnya dalam arti media dan sarana yang digunakan harus sesuai dengan apa yang ditawarkan kepada nasabah yang menjadi sasarannya serta juga dapat meningkatkan kepuasan nasabahnya. Apabila hal ini dilaksanakan dengan baik maka target penjualan terhadap produk yang diharapkan dapat dicapai.
Metode penelitian pada tugas akhir ini mencakup 1). Defenisi operasional variabel yaitu a). Jumlah nasabah kredit adalah anggota tetap koperasi yang terdiri dari dosen tetap, karyawan tetap, dosen kopertis dan pengelola koperasi atau jumlah dari keseluruhan pihak/orang yang menggunakan jasa atau produk dari koperasi yang berupa kredit b). Pelayanan kredit adalah Pelayanan yang diberikan oleh koperasi karyawan YPTM Malang dengan sepenuhnya dalam arti media dan sarana yang digunakan untuk meningkatkan jumlah anggota kredit. 2).Sumber data yang digunakan adalah data sekunder. 3). Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah interview dan dokumentasi. 4). Teknik analisa data adalah Analisa deskriptif kualitatif.
Pembahasan Hasil Penelitian dalam Tugas Akhir ini adalah 1). Jumlah nasabah yaitu anggota tetap koperasi yang terdiri dari dosen tetap, karyawan tetap, dosen kopertis dan pengelola koperasi. 2). Pelayanan Kredit yaitu nasabah yang mengajukan kredit diharuskan mengisi formulir permohonan pinjaman uang dan kuasa yang berisi tentang identitas nasabah, besar pinjaman yang diajukan, cara pembayaran angsuran, yang menyetujui (suami/istri, pemohon, ketua koperasi, bendahara koperasi dan Kasubbag keuangan). Pinjaman dari nasabah yang mempunyai kebutuhan mendesak dapat disetujui lebih cepat dari jangka waktu normal pemberian kredit (satu bulan) atas nasabah tersebut dengan memperhatikan keperluan atau kebutuhan nasabah. Adapun bunga yang dikenakan atas pinjaman sebesar 1,5% setiap bulan dan dapat diangsur selama 10 kali (maksimal). Tetapi apabila nasabah mengajukan pinjaman yang melebihi dari 50% sisa gaji nasabah, maka pihak koperasi dapat memberikan kebijaksanaan kepada nasabah tersebut dengan cara menambah masa angsuran atas pinjamannya. Bagi nasabah yang masih mempunyai angsuran di koperasi dan mengajukan kredit lagi, maka pihak kopersi dapat menyetujuinya dengan kebijaksanaan yang dilihat dari kebutuhan atau keperluan nasabah. Bagi nasabah yang mempunyai pinjaman lebih dari satu, maka pihak koperasi dapat menggabungkan pinjaman tersebut menjadi satu dengan syarat nasabah telah melunasi lebih dari 50% dari pinjaman pertamanya yang nantinya sisa angsuran akan ditambah dengan jumlah pinjaman kedua. Apabila nasabah belum melunasi lebih dari 50% dari pinjamannya, maka pinjaman tidak dapat digabungkan. Angsuran atas pinjaman dapat dikembalikan dengan cara pemotongan gaji dan setoran tunai langsung pada pegawai koperasi bagian kredit. Apabila nasabah sudah pensiun atau telah diberhentikan bekerja, maka angsurannya dapat diambil dengan cara memotong hak pensiun atau pendapatan lain yang akan diterima dari lembaga guna pelunasan sisa pinjaman.
Tidak tersedia versi lain