CD-ROM
Perkawinan dibawah umur yang terjadi pada masyarakat kota Buntok kabupaten Barito Selatan propinsi Kalimantan Tengah (CD)
Perkawinan adalah hubungan antara dua manusia dengan jenis kelamin yang berbeda, yakni laki-laki dan perempuan. Itu merupakan salah satu kebutuhan manusia yang biasanya harus terpenuhi. Mengingat hal tersebut maka pemerintah membuat peraturan yang mengatur tentang kehidupan diantara sesame manusia tersebut dengan adanya UU No.1 Tahun 1974.
Adanya niat luhur yang terkandung dalam pasal-pasal yang ada pada UU No.1 Tahun 1974 agar dalam suatu bahtera perkawinan tercipta kebahagiaan dalam kehidupan berumah tangga. Namun masyarakat banyak yang tidak mengetahui akan niatan dari UU tersebut sehingga masih adanya pelanggaran akan UU itu.
Dalam hal ini perkawinan dibawah umur disorot lebih jauh, ada beberapa faktor yang mempengaruhi terjadinya perkawinan dibawah unur yaitu
1. Faktor Ekonomi
2. Faktor Pendidikan
3. Faktor Pemahaman akan UU tersebut
4. Faktor lainnya
Dengan diketahuinya faktor yang mempengaruhi tersebut maka agar tidak terjadi lagi perkawinan di bawah umur, maka perlu adanya peningkatan dalam beberapa bidang yaitu pendidikan, ekonomi dan perlunya lebih banyak sosialisasi akan UU Perkawinan yang ada serta pentingnya peran masyarakat dalam hal ini tentang pemahaman UU itu tersebut.
Tidak tersedia versi lain