CD-ROM
Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi thd pelaku tindak pidana pembuangan bayi studi di wilayah hukum Pengadilan Negeri Malang (CD)
Tidak hanya wanita yang berpakaian terbuka yang bisa menjadi korban perkosaan, anak-anak pun tak luput dari kejahatan semacam itu. Kalau dulu kita masih akan terheran-heran mendengar tentang perkosaan ayah terhadap anak kandungnya. Sekarang berita semacam itu sudah menjadi makanan sehari-hari. Di televisi dan surat kabar berita semacam itu sudah tidak ditutup-tutupi lagi.
Beban yang diderita seorang anak perempuan yang baru saja diperkosa bukan sebatas rasa sakit pada alat kelaminnya, tetapi juga rasa malu dan sakit hati yang harus dideritanya seumur hidup, terutama setelah dewasa, ketika ia kemudian mengetahui apa yang telah menimpa dirinya secara jelas. Ironisnya, sebagian besar pelaku pemerkosaan pada anak adalah kerabat dekat atau orang yang sudah dikenal baik oleh sang anak. Orang yang selama ini disayangi oleh mereka (anak-anak tersebut) tiba-tiba berubah menjadi "monster" yang telah mengambil harga diri anak-anak tersebut.
Kejahatan terhadap anak-anak dapat terjadi kapan saja dan di mana saja. Asalkan ada kesempatan sang pelaku tidak segan-segan memuaskan nafsu berahinya terhadap anak-anak. Yang mengherankan, tidak hanya anak perempuan yang bisa menjadi korban pelecehan seksual. Survei yang dilakukan Pusat Krisis Terpadu untuk Perempuan dan Anak RSUPN Cipto Mangunkusumo (PKT RSCM), dari seluruh kasus pelecehan (kekerasan) seksual pada anak, terdapat sekian persen anak laki-laki yang menjadi korban kasus pencabulan atau sodomi.
Di Indonesia sebenarnya telah dibuat undang-undang tentang kekerasan pada anak, misalnya Pasal 287 KUHP, yakni tentang persetubuhan anak di bawah umur dan Pasal 290 KUHP tentang perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Namun patut disayangkan, kejahatan seksual pada anak seperti ini seperti dianggap angin lalu saja karena hukuman yang diberikan terhadap pelakunya sama sekali tidak sebanding dengan rasa sakit dan malu yang harus ditanggung sang anak seumur hidupnya. Pasal 287 KUHP saja mematok hukuman maksimal 9 tahun atas kejahatan seksual pada anak tersebut.
Kekerasan pada anak memang topik yang tidak ada habis-habisnya untuk dibicarakan, karena orang tua yang "normal" atau menganggap anak sebagai harta tak ternilai tidak akan sampai kepada pikiran mengapa kejahatan seksual dilakukan pada anak-anak, masa di mana seorang manusia sedang tumbuh dengan lucu-lucunya.
Tidak tersedia versi lain