CD-ROM
Pertanggungjawaban pidana dokter yang malapraktek terhadap korban malapraktek di Malang (CD)
Saat ini kasus malapraktek sering terjadi akibat kurang kehati hatian dari pihak dokter dan sebagai pemberi Jasa. dalam pelayanan kesehatan. Malapraktek adalah salah satu tindak pidana di bidang kedokteran. Biasanya terjadi karena kelalaian dokter dan Rumah Sakit salah dalam menangani atau mendiagnosa penyakit pasien sehingga menyebabkan keadaan pasien semakin para bahkan menyebabkan pasien meninggal dunia. Dokter dapat dikatakan melakukan malapraktek jika dokter telah terbukti memenuhi unsur unsur pidana dan dokter tersebut harus mempertanggunglawabkan secara pidana dan juga secara perdata dengan memberikan ganti rugi kepada pasien.
Kasus yang terjadi di Malang menurut banyak para pihak kasus tersebut bukan malapraktek tetapi kasus tersebut menurut hukurn pidana dapat dikategorikan sebagai malapraktek karena memenuhi unsur unsur pidana, tetapi pada akhirnya kasus tersebut tidak dapat dijatuhui sanksi pidana. karena dokter Wy telah sesuai dengan prosedur tetap (protap) dan ia melakukan peristiwa tersebut sedang menjalankan tugasnya atau pekerjaan dan tindakan yang dilakukan oleh dr Wy dianggap dalam keadaan overmacht. Para penegak hukum, dalam menjatuhkan sanksi pidana mengalami kesulitan dan harnbatan yaitu adanya, kode etik kodekteran yang melindungi para dokter. Dengan adanya kode etik di bidang kedoktetan yang seolah-olah menutup nutupi dan membela dokter tersebut yang telah melakukan malapraktek
Tidak tersedia versi lain