CD-ROM
Perlindungan hukum terhadap anak yang dilahirkan dari perkawinan sirri studi di Dinas kependudukan kota Malang (CD)
Kawin Sirri dianggap tidak sah menurut hukum, karena tidak didaftarkan pada kantor pencatat perkawinan, sehingga kedudukan anak yang dilahirkannya juga tidak sah. Sehubungan dengan kelahiran seseorang, maka peristewa kelahiran itu perlu mempunyai bukti tertulis dan otentik karena untuk membuktikan identitas seseorang yang pasti dan sah adalah dapat dilihat dari akta kelahiran yang dikuluarkan oleh suatu lembaga yang berwenang yang mengeluarkan akta. Akta kelahiran mempunyai peranan yang sangat penting dalam lapangan keperdataan untuk memperoleh status hukum yang jelas.
Dalam pelaksanaan perolehan akta kelahiran setiap anak mempunyai perbedaan mengenai status, yaitu tentang dia anak sah atau anak dari hasil perkawinan atau anak dari hasil hubungan di luar kawin.
Perlindungan hukum terhadap anak dari perkawinan sirri, mengenai perolehan akta kelahirannya bagi anak luar perkawinan ini, di Dinas Kependudukan dapat dilaksanakan sesuai tugas/fungsi Dinas Kependudukan yaitu setiap kelahiran harus didaftarkan tanpa membedakan anak sah/anak luar kawin. Karena walaupun seseorang anak dari perkawinan sirri/anak berstatus sebagai anak luar kawin namun anak tersebut adalah tetap anak daripada wanita yang melahirkan atau dengan perkataan lain wanita yang melahirkan adalah tetap ibu dari anak tersebut.
Peraturan perundangan yang mengatur tentang akta kelahiran bagi anak luar kawin ini terdapat di dalam Undang-Undang Perkawinan No.1 Tahun 1974, pasal 43 ayat (1) dan ayat (2), sedangkan mengenai anak luar kawin ada dispensasi akta kelahiran terdapat di dalam intruksi Mentri dalam Negeri Nomor 474.1-311 tanggal 5 april 1988. Dispensasi ini hanya berlaku untuk anak luar kawin dari ibu pribumi, sedangkan yang bukan dilahirkan dari ibu pribumi maka melalui sidang pengadilan.
Untuk memperoleh akta kelahiran bagi anak luar kawin adalah sama dengan anak sah, bedanya didalam akta kelahiran untuk anak luar kawin tidak boleh disebutkan nama bapaknya kecuali bila bapak dari anak tersebut mengetahui sebagai anaknya.
Tidak tersedia versi lain