CD-ROM
Perlindungan hukum bagi pihak pembeli dalam transaksi jual beli komputer rakitan menurut UU No.8/1999 tentang perlindungan konsumen studi di Ronggolawe computer Malang (CD)
Dari hasil temuan dilapangan dan analisis yang dilakukan didapatkan hasil Perlindungan hukum dalam transaksi jual beli komputer rakitan sangat penting karena semakin umumnya komputer dipakai dalam masyarakat, berkaitan dengan pelaksanaan perjanjian jual beli komputer rakitan antara pembeli (konsumen) dan penjual yang dijadikan dasar adalah Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) buku ketiga khususnya mengenai jual beli dan disamping berpedoman kepada Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dengan tidak menutup sendiri oleh para pihak terutama oleh Pihak Ronggolawe Computer.
Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen secara umum sudah memberikan perlindungan hukum bagi para pihak utamanya konsumen dimana secara garis besar dapat dibagi dalam tiga tahap yaitu tahap pra transaksi atau penawaran komputer rakitan melalui iklan, tahap transaksi atau pada tahap pasca transaksi jual beli.
Cara mengatasi hambatan-hambatan dalam praktek transaksi jual beli komputer rakitan, agar konsumen dapat memperoleh barang dengan kualitas barang yang bagus, perlu ketelitian dan kejelian saat membeli komputer rakitan. Sehingga moto teliti sebelum membeli perlu dibudayakan bagi konsumen. Ketelitian dan kejelian ini sangat penting, agar di kemudian hari konsumen tidak menderita kerugian serta memilih toko penjual komputer rakitan yang mempunyai reputasi baik dalam pelayanan, suatu penjual (toko komputer) yang baik adalah apabila disediakan jasa konsultasi berkenaan komputer rakitan dan adanya layanan purna jual atau jaminan garansi agar di kemudian hari konsumen tidak menderita kerugian selain itu harus ditumbuhkan sikap kritis artinya mau menuntut tanggung jawab penjual walaupun kerugiannya secara ekonomi nilainya kecil.
Tidak tersedia versi lain