CD-ROM
Tinjauan yuridis pasal 72 UU No. 19/2002 tentang perlindungan karya cipta musik terhadap pembajakan (CD)
Undang-undang No 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta membawa kemajuan dalam perlindungan karya cipta bidang musik di blantika musik Indonesia. Dalam Undang-undang ini diatur perlindungan hukum tehadap pemegang Hak Cipta atas lagu atau musik dari perbuatan pihak lain yang dengan tanpa hak mengumumkan atau memperbanyak ciptaan musik atau lagu. Pembajakan karya cipta musik yang terjadi dewasa ini merupakan contoh pengingkaran dan pelanggaran atas tujuan Undang-undang Hak Cipta dalam rangka mencapai perlindungan Hak Cipta. Hal tersebut sangat ironis mengingat dibajaknya suatu karya intelektual, pada saat bersamaan karya yang dibajak tersebut telah dikomersialkan oleh pihak lain. Kendala yang timbul terletak pada masyarakat Indonesia yang sebenarnya mengetahui tentang perlindungan Hak Cipta tetapi tidak mau melaksanakan ketentuan yang dimaksud dalam UU No 19 tahun 2002. Pasal 72 UU No 19 Tahun 2002 mengatur pelanggaran Hak Cipta yang menjadi objek sengketa bersifat keperdataan yaitu mengenai pelanggaran hak moral dan pelanggaran hak ekonomi yang dimiliki oleh pencipta.
Tidak tersedia versi lain